Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Unit Resmob Polres HST dan Resmob Polres Kotabaru telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan Tindak Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 338 JO 351 Ayat 3 yang diduga dilakukan oleh Pelaku an. HL, 51 Tahun, Laki laki ,Wiraswasta, Islam, Alamat : Jalan Perintis Kemerdekaan Rt.004 Rw.002 Desa Gambah, Kec. Barabai, Kab.Hulu Sungai Tengah.
Tkp JL. Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Rt.004 Rw. 002, Kec. Barabai, Kab. Hulu Sungai Tengah (Dirumah Korban ), Gambah, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan
Pelapor MURNIATI, 63 Tahun, Perempuan, Islam, Mengurus Rumah Tangga, Indonesia Alamat : JL. Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Rt.004 Rw.002 Kec. Barabai, Hulu Sungai Tengah
Korban Dedy Rahman, Laki-laki, Gambah, 06 Juni 1981, Petani/Pekebun, islam, Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Rt.004 Rw.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan.
Barang Bukti :
- 1 Meter Tekstil Kain
- 1 (Satu) Lembar Baju Korban Berwarna Hitam Yang Ada Noda Darahnya
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K. menyampaikan bermula Pada Hari Rabu Tangal 28 Juli 2021 Skj. 11.30 Wita telah datang ke Polres Hulu Sungai Tengah, Ketua Rt 4 Bersama Orang tua korban menyampaikan Informasi bahwa Di desa Gambah ada warga Masyarakat yang melakukan perkelakian yang mengakibatkan Korban mengalami luka dan kehilangan nyawa dalam perjalanan kerumah sakit H. Damanhuri Barabai. Kemudian dari informasi tersebut Pada pukul 11.45 wita Anggota piket Reskrim Polres Hst dan Kanit identifikasi bersama dengan kanit II spkt polres Hst mendatangi Tkp dan melakukan olah Tkp. Pada saat itu saksi I(istri korban) mencabuti uban korban di rumah, Secara tiba - tiba datang Pelaku kerumah dengan membawa sebilah senjata tajam (Parang) langsung membabi buta menebas korban,Selanjutnya pelaku melarikan diri. Kemudian korban di angkat saksi dengan cara di gotong sendirian sampai ke jalan raya dan di masukan ke dalam mobil Ambulance Desa gambah, Selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan pertama sebelum sampai dirumah sakit dalam perjalanan korban meninggal dunia, dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah Dan Menuntut sesuai hukum yang berlaku,
Kapolres HST mengungkapkan berkat kerjasama dan kerja keras anggota Buser Polres HST dengan Buser Polres Kotabaru tentang tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres HST, kemudian pada Tanggal 23 januari 2025 skj 01.00 wita telah di amankan pelaku a.n HL di salah satu kontrakan di desa pembataan, Kec. Pulau Laut Utara, Kab. kotabaru .
Dari hasil introgasi terhadap pelaku sdr. a.n HL tersebut telah mengakui perbuatan melakukan pembunuhan terhadap korban di karenakan korban telah menghalang halangi pelaku an HL menggerebek istrinya berselingkuh dengan seseorang di rumah korban . Karena pelaku awalnya mendapatkan informasi bahwa isteri pelaku sedang berselingkuh dengan pria lain dan waktu itu tempat pertemuan ada dirumah korban. Mendengar hal itu kemudian pelaku sdr. HL mendatangi rumah korban, sesampainya dirumah korban, pelaku seakan akan dihalangi korban, sehingga pelaku marah dan akhirnya menebaskan senjata tajam yg dibawanya kearah pelaku, setelah melakukan dan melukai korban,.pelaku an. HL lari kedalam hutan dan buron selama 4 tahun (dari 2021) kemudian pada tanggal 22 Januari 2025 barulah pelaku an. HL berhasil diamankan dengan back up dari Polres Kotabaru bersama Polres HST.
Saat ini pelaku an HL sudah berada di Polres HST dilakukan pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar