Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K. turun langsung ke lapangan cek TKP terjadinya tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana Korban BI, 49 Tahun , Laki-laki , Islam , PNS, Indonesia , Alamat : Pamangkih RT. 004 RW. 002, Desa/Kelurahan Pamangkih Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan
Barang Bukti:
- 1 (Satu) Lembar Celana Panjang Warna Biru Tua
- 1 (Satu) Lembar baju kaos lengan pendek warna hitam
- 1 (Satu) Pasang Sendal Jepit Warna Hitam
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K. menyampaikan bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Januri 2025 Sekira jam : 02.00 Wita Telah datang seorang Laki-laki Polsek Labuan Amas Utara . Melaporkan telah terjadi Tindak pidana pengaiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang dialami oleh ayah kandung pelapor, kejadian tersebut terjadi di Desa Banua Kupang RT. 004 RW. 002 Kec. Labuan Amas Utara Kab.Hulu Sungai Tengah (Tepatnya di sekitar warung malam milik RM). Yg mana berawal pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekitar jam 19.00 WITA korban atas nama BI datang ke rumah RM (pemilik warung), kemudian sekitar jam 23.00 WITA pelaku datang ke warung milik RM (pemilik warung) dan mengetahui bahwa korban atas nama BI berada didalam rumah RM (pemilik warung). Kemudian pelaku meneriaki korban untuk menyuruh korban keluar dari rumah, kemudian korban pun keluar dari rumah, lalu korban dan pelaku sempat cekcok di sekitar warung milik RM, kemudian pelaku mengeluarkan 1 (satu) bilang parang, kemudian korban lari kesamping warung namun dapat dikejar oleh pelaku dan terjadi penganiayaan dengan cara membacok korban berkali-kali, akibat kejadian tersebut korban kemudian dibawa ke rumah sakit damanhuri barabai untuk dilakukan tindakan medis, dan saat sampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter dirumah sakit damanhuri barabai, akibat kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian yang menimpa ayah kandungnya ke Polsek Labuan Amas Utara untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres HST juga mengucapkan turut berbelasungkawa dan menyampaikan kepada keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak Polres HST dan Polsek LAU
Serta menghimbau kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar