Senin, 15 Januari 2024

Satreskoba Polres HST Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pengedar Sabu - sabu


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an. IIL, Rantawan, 15 Mei 1994 / 29 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, SMP (Kelas 2), Desa Rangas Rt. 003 Rw. 001 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).

Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, sekira jam 15.30 Wita, di Desa Rangas Rt. 003 Rw. 001 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya di rumah tersangka), Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. IIL. Bermula Petugas gabungan Sat Resnarkoba dan anggota Polsek Batang Alai Selatan mendapatkan informasi bahwa di Desa Rangas Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. IIL. Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah, di temukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,89 (satu koma delapan sembilan) gram dan berat bersih 1,70 (satu koma tujuh nol) gram, 1 (Satu) pak plastik klip warna bening merk ZIP IN, 2 (dua) buah serok yang terbuat dari plastik, 1 (satu) buah buah timbangan digital warna silver, Uang tunai Rp 680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah tas warna hitam. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar