Rabu, 20 Mei 2020

Polres HST Berhasil Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba




hulusungaitengah. Pemberantas narkoba oleh Sat Res Narkoba dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah terus dilakukan, kali ini petugas dari Sat Res Narkoba berhasil menangkap 3 orang yang diduga pelaku narkoba jenis sabu, Selasa (19/5/2020) skj 02.50 Wita.

Unit Sat Narkoba Polres HST bersama Unit Resmob Polres HST, telah berhasil mengamankan pelaku atas nama WY dan SH di Jl. Putera Harapan Rt. 005 Rw. 002 Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah. (Tepatnya Di dalam Ruko sewaan), setelah melakukan penggeledan terhadap WY ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,38 (nol koma tiga delapan) gram. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik merk Le Minerale warna bening, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca, kemudian dilakukan penggeladan terhadap SH ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas merk TAPAX warna biru tua, 1 (satu) buah kertas timah rokok warna biru, 1 (satu) buah plastik hitam yang di dalamnya berisi yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,11 (nol koma satu satu) gram. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan atas nama IS di Desa Pajukungan Rt.001 Rw. 001 Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya didalam rumah). Selanjutnya semua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widatyanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan bahwa Sat Res Narkoba dan Unit Jatanras telah mengaman ketiga tersangka tersebut dan akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui  peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. dan juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarga nya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. 

Mari kita bersama sama lawan peredaran narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar