Sabtu, 15 Februari 2020

Antisipasi Balapan Liar, Polres HST Tindak Pelanggaran Lalu Lintas dengan 43 lembar Tilang



Polres Hulu Sungai Tengah. Dalam rangka memberikan pelayanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya dan antisipasi balapan liar. Polres HST melaksanakan Giat Gabungan Sat Lantas dan Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor dan  penindakan pelanggaran lalu lintas dengan Tilang yang dipimpin Kasat Lantas AKP Supriyatno, S.sos dan Kasat Reskrim AKP Dany Sulistiono, S.H, M.H bersama Anggo lantas dan anggota reskrim. Jum'at tanggal 14 Februari 2020 skj 17.00 wita bertempat di Jalan Lingkar Walangsi Kab. HST

dalam giat tersebut sarana yang digunakan 1 (Satu) Unit Mobil Patroli Sat Lantas Hilux Ranger No. Pol : XIII - 11424- 33., 1 (Satu) Unit Mobil Patroli Sat Lantas Kijang Laka No. Pol : XIII - 11420- 33., 2 (dua) Unit R2 dinas Sat Lantas, dan Buku Tilang

Pada kesempatan pelaksanaannya polres HST melaksanakan penindakan hukum dengan Tilang sebanyak 43 (Empat puluh tiga) lembar tilang.
Dgn rincian barang bukti sbb :
1. SIM = 4 (Empat) lembar
2. STNK = 1 (Satu) lembar
3.Ranmor
- R.4 = 1 (Satu) unit
- R.2 = 37 (Tiga puluh tujuh) unit

Kapolres HST AKP Danang widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan giat penindakan tersebut dalam rangka merespon keluhan dari masyarakat yang meliwati jalan tersebut.

kegiatan ini juga untuk mewujudkan Situasi Kamseltibcar Lantas yang kondusif di wilkum Polres HST dan Upaya Mencegah Potensi Laka Lantas dan Fatalitas Korban Laka Lantas. di Kab. HST

Kami juga menghimbau pengendara agar :
1.Jangan melakukan kebut - kebutan liar karena rawan terjadi laka lantas,dan mengganggu pengguna jalan lain,  juga membahayakan diri sendiri atau orang lain di jalan umum.

2.lengkapi kelengkapan  kendaraan dan surat nya,  SIM dan STNK.

3.Patuhi tata tertib/rambu - rambu dijalan serta etika berkendaraan dijalan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar