Dalam rangka mendukung salah
satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum
yakni saber pungli maka Polsek Labuan Amas Utara menggelar kegiatan sosialisasi
Pemberantas Pungutan Liar di Desa Kasarangan, Sabtu (2/2/2019) pukul 11.00
wita.
Adapun sasaran kegiatan
yakni warga dan pemerintah Desa Kasarangan. Petugas pelaksana berjumlah 4 orang
yaitu Aipda Suripto, Bripka Yuyun, Brigadir Eko Hadi dan Briptu Rajeb.
Kegiatan berupa
himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak memberikan tarif atau bayaran
kepada petugas dalam hal pelayanan. Menjelaskan bahwa memberi dan menerima
Pungutan sama-sama melakukan Tindak Pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan di
Kepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan Pungli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar