Sabtu, 23 Februari 2019

Anggota Sat Reskrim Polres HST Berhasil Menangkap Pelaku Judi Togel Di Desa Pauh Kec. Limpasu




Polres Hulu Sungai Tengah, Upaya untuk memberantas perjudian di wilayah kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus dilakukan oleh Polres HST beserta Jajarannya dengan menindak para pelaku perjudian. Kali ini giat dari Unit Buser Polres HST melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang diduga sebagai pelaku judi togel online, Jum'at (22/2/2019) sekitar jam 21.00 Wita.

“Ini merupakan salah satu upaya dari Polres HST untuk memberantas perjudian dengan melakukan giat penangkapan terhadap para pelaku judi togel” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial ER, 33 thn, wiraswasta, Desa Pauh rt.3 kec. Limpasu Kab. Hulu Sungai Tengah, Penangkapan pelaku berawal pada saat petugas dari Polres HST mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Desa Pauh kec Limpasu ada praktek perjudian.


Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk nokia, 1 buah buku bertuliskan angka togel,  uang Rp. 579.000,-, 1 buah buku tabungan BRI dan 1 buah ATM BRI. Selanjutnya TSK dan barang bukti diamankan di Rutan Mako Polres HST.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian ” tegas Kapolres Sabana Atmojo.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga Judi Togel di kab HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana. serta semoga kita semua dalam lindungan dan mendapatkan keberkahan dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala. amin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar