Senin, 18 Februari 2019

Sat Binmas Polres HST melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Anak Kepada Kepala Sekolah, Penyuluh dan Ketua KUA di lingkup Kemenag HST



Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif, menumbuhkan Daya Cegah, Daya Tangkal dan Penanggulangan terhadap kegiatan pornografi, pornoaksi terhadap anak dibawah umur serta menghindarkan peserta didik menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum di lingkungan Dunia Pendidikan Lingkup Kementrian Agama Kab. Hulu Sungai Tengah, maka Sat Binmas Polres Hulu Sungai Tengah terus melaksanakan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang Undang Undang Perlindungan anak,  melalui berbagai macam Cara dan Bentuk, salah satunya adalah dengan melakukan Sosialisasi Undang Undang No. 23 tahun 2002 yang diperbaharui dengan Undang Undang No. 35 tahun2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Kepala Sekolah, Penyuluh dan Ketua KUA
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Kasat Binmas Polres HST AKP M Agus Tamzid S.Sos,MM dan didampingi oleh Anggota Sat Binmas Polres HST (18/02/2019) sekitar jam 08.30 wita.



Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H, melalui KASAT BINMAS AKP M Agus Tamzid, S.Sos, MM mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar seluruh Komponen termasuk Kepala Sekolah, Penyuluh dan Ketua KUA di lingkup Kemenag HST memiliki Daya Cegah, Daya Tangkal dan Daya Penanggulangan serta berperan aktif terhadap penanggulangan pornografi, pornoaksi terhadap anak dibawah umur serta bersama sama Kepolisian mencegah terjadinya Tindak Pidana di Lingkungan Dunia Pendidikan.” jelasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar