Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar
jam 11.00 Wita di Gang Istiqamah Desa Pantai Hambawang Barat Kec. Labuan Amas
Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse
Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap
seorang laki-laki berinisial HHS (23) warga Pantai Hambawang Timur Kec. Labuan Amas Selatan.
Kejadiannya bermula dari petugas mendapat
informasi dari masyarakat bahwa HHS sering menjual obat jenis Carnophen dan
Dextro yang sudah ditarik ijin edarnya. Berdasarkan informasi tersebut petugas
melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap HSS. Petugas pun berhasil
mengamankan tersangka HHS beserta barang bukti berupa 594 butir obat jenis
Carnophen, 12.854 butir obat Dextro dan uang tunai hasil penjualan obat
tersebut sebesar Rp. 807.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa
ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar