Senin, 15 Februari 2016

Pengedar obat jenis Carnophen dan Dextro di Desa Pantai Hambawang Barat berhasil ditangkap

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar jam 11.00 Wita di Gang Istiqamah Desa Pantai Hambawang Barat Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial HHS (23) warga Pantai Hambawang Timur Kec. Labuan Amas Selatan.
Kejadiannya bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa HHS sering menjual obat jenis Carnophen dan Dextro yang sudah ditarik ijin edarnya. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap HSS. Petugas pun berhasil mengamankan tersangka HHS beserta barang bukti berupa 594 butir obat jenis Carnophen, 12.854 butir obat Dextro dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 807.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar