Kamis, 25 Februari 2016

Pengedar sediaan farmasi di Desa Bangkal berhasil ditangkap





Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2016 sekitar jam 20.00 Wita di Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penangkapan oleh Petugas Polres Hulu Sungai Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial SBS (64) warga Desa Bangkal Kec. Labuan Amas Selatan. Kejadiannya bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa SBS sering mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen dan Dextro yang sudah ditarik ijin edarnya. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap SBS. Petugas pun berhasil mengamankan tersangka SBS beserta barang bukti berupa 1.639 butir obat jenis Carnophen, 1.328 butir obat Dextro dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 838.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar