Senin, 15 Februari 2016

Pengedar obat Carnophen di Desa Banua Binjai berhasil ditangkap

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar jam 22.00 Wita di Desa Banua Binjai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial MY (50) warga Banua Binjai Kec. Barabai.
Kejadiannya bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa MY sering menjual obat jenis Carnophen yang sudah ditarik ijin edarnya. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap MY yang mana pada saat itu tersangka MY sedang berada didepan rumahnya. Petugas pun segera mengamankan MY beserta barang bukti berupa 39 butir obat jenis Carnophen dan uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 200.000,-. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar