Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2016 sekitar
jam 22.00 Wita di Desa Banua Binjai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah
dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial MY (50)
warga Banua
Binjai Kec. Barabai.
Kejadiannya
bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa MY sering menjual
obat jenis Carnophen yang sudah ditarik ijin edarnya. Berdasarkan informasi
tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap MY yang mana
pada saat itu tersangka MY sedang berada didepan rumahnya. Petugas pun segera
mengamankan MY beserta barang bukti berupa 39 butir obat jenis Carnophen dan
uang tunai hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 200.000,-. Selanjutnya tersangka
dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih
lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar