Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Kamis tanggal 5 November 2015 sekitar jam 10.15 Wita di Jalan Ahmad Yani
Km. 161 Desa Pajukungan Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara mobil
Toyota Avanza warna silver DA 7121 AZ yang dikemudikan oleh MRF (25) dengan
penumpang AG (22) yang keduanya merupakan warga desa Palajau Kec. Batu Mandi
Kab. Balangan dengan anggota Patwal Sat Lantas Polres HST Brigadir M. FERIYANTO
(30).
Kejadiannya bermula sebelum terjadi kecelakaan, anggota Sat Lantas Polres
HST mendapat informasi dari anggota sat Lantas Polres HSS bahwa telah terjadi
laka lantas di wilayah Hulu Sungai Selatan yang melibatkan mobil Toyota Avanza
warna silver DA 7121 AZ dan kabur menuju ke arah Barabai. Selanjutnya dilakukan
pengejaran terhadap mobil tersebut. Sesampainya di Desa Kapuh, petugas Polres
HST mendapati mobil tersebut dan dilakukan pengejaran. Saat di desa Pajukungan Brigadir
M. FERIYANTO (30) yang sedang bertugas berusaha menghentikan mobil tersebut,
namun mobil tersebut tetap melaju dan menabrak korban. Setelah menabrak korban,
mobil tersebut terus kabur menuju ke arah Durian Gantang dan masuk ke simpang
Bangkal menuju ke jalan Mualimin. Sesampainya di jalan Mualimin mobil tersebut
menabrak kios warung dan mobil Honda Jazz. Karena masih berusaha kabur, petugas
menghadang mobil tersebut dengan menggunakan 2 unit mobil truk sehingga mobil
tidak bisa melarikan diri lagi. Pengemudi beserta penumpangnya sempat dihajar
masa kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres HST. Akibat
kecelakaan tersebut Brigadir M. FERIYANTO (30) mengalami luka benjol pada
kepala belakang, kaki kanan patah, tangan kanan dan kiri lecet serta hidung
mengeluarkan darah. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD H.Damanhuri
Barabai untuk mendapatkan perawatan. Pada saat di Halaman Mako Polres HST, dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang disaksikan langsung oleh AG (22) dan petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu – sabu beserta alat hisapnya dibelakang laci sebelah kiri mobil, juga ditemukan obat jenis carnophen di dalam mobil tersebut. Setelah dilakukan diintrogasi oleh petugas, MRF (25) menjelaskan bahwa barang bukti tersebut belum sempat digunakan dan rencananya akan digunakan bersama – sama dengan AG (22). (gw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar