Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 4 November 2015 sekitar jam 21.30
Wita di Jalan Mualimin Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah
dilakukan penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah terhadap seorang laki-laki berinisial FR (25)
warga Jalan
Munti Raya Desa Barabai Darat Kec. Barabai.
Kejadiannya
bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa FR sering
mengedarkan sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan
penyelidikan dan penangkapan yang mana pada saat itu FR bersama dengan M (29) akan
melakukan transaksi. Saat mengamankan tersangka, petugas menemukan barang bukti
berupa 1 paket sabu – sabu yang sempat dibuang oleh FR ke tanah. Saat
diintrogasi oleh petugas, FR menerangkan bahwa sebelum juga menyerahkan 1 paket
sabu – sabu kepada M (29) warga Rantau Keminting Kec. Labuan Amas Selatan,
namun barang tersebut disimpan di atas pagar SMA 1 Barabai. Selanjutnya kedua tersangka
dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah untuk penyidikan lebih
lanjut. (gw)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar