Kamis, 09 Februari 2017

Pengedar Carnophen di Desa Ayuang berhasil ditangkap



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Ayuang Kec. Barabai telah diamankan seorang laki-laki berinisial GZ (55) warga Desa Ayuang Kec. Barabai karena mengedarkan obat  - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197  jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ayuang sering terjadi transaksi / mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres HST melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan bersama perangkat desa setempat. Kemudian petugas berhasil menemukan 360 butir Obat Zenith / Carnophen dan uang tunai Rp.7.000,- diduga uang hasil penjualan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)

Laki – laki membawa sajam dibawa ke Polres HST



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8 Februari 2017 skj. 13.45 Wita di Jalan Trikusuma Desa Kampung Kadi Kec. Barabai Darat telah diamankan seorang laki – laki berinisial AMD (32) warga Desa Taras Padang Kec. Labuan Amas Selatan karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal pada saat anggota buser Polres HST melaksanakan patroli di wilkum Polres HST dan melihat seorang laki – laki yang gerak – geriknya mencurigakan. Kemudian petugas memeriksa dan menggeledah laki – laki tersebut dan berhasil menemukan senjata tajam jenis pisau penusuk sepanjang 18 cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat tanpa dilengkapi surat ijin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di mako Polres HST guna proses sesuai hukum yang berlaku. (gw)

Rabu, 08 Februari 2017

Mencari Bantuan Polisi itu Mudah Bisa dari Ponsel



Dengan bantuan Polisi terdekat, masalah anda lebih cepat tertangani. Fitur yang disediakan antara lain :
1. Mencari Layanan Polisi Terdekat yakni dengan fasilitas GPS, akan dapat tampil 10 titik layanan yang terdekat dengan posisi anda. Anda dapat langsung menelpon pos layanan Kepolisian terdekat, berbicara langsung dengan Polisi yang akan membantu anda. Tersedia juga data layanan kebutuhan masyarakat lainnya seperti Samsat UGD, damkar dan SPBU.

Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 07 Pebruari 2017 skj. 10.00 wita bertempat di ruang Auditorium Pemda HST telah dilaksanakan kegiatan Penandatangan Naskah Kesepakatan Bersama antara Pemda Kab. HST dengan STIKES Cahaya Bangsa Banjarmasin tentang Pendidikan Profesi Ners serta Pemda Kab. HST dengan Polres HST tentang kerjasama pelayanan kesehatan bagi tersangka, korban dan tahanan.

Laka Lantas Light Truck vs Vario di Desa Pemangkih



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar jam 11.45 Wita di Jalan Umum Desa Pemangkih Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning KT 8513 EC yang dikemudikan oleh Robi Ansari ( 25) warga Desa Barikin Kec. Haruyan Kab. HST dengan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam DA 6865 HW yang dikendarai oleh Suhari (37) warga Desa Pamintangan Kec. Amuntai Kab. HSU berboncengan dengan anaknya an. Nadin (9) dan istrinya an. Sulistio Ningsih (37).

Anak kecil menyeberang jalan ditabrak Xeon



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekitar jam 14.30 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Haur Gading Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara sepeda motor Yamaha Xeon warna hijau DA 6422 YG dengan pejalan kaki. Kejadiannya bermula saat sepeda motor Yamaha Xeon yang dikendarai oleh Ahmad Zulkifli (19) warga Desa Mihu Kec. Juwai Kab. Balangan datang dari arah Balangan menuju ke arah Banjarmasin.

Senin, 06 Februari 2017

Pengedar Carnophen Tanjung berhasil ditangkap didalam taksi



Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2017 skj. 17.30 wita di desa Tabu Darat Kec. Labuan Amas Selatan telah diamankan tersangka berinisial AS (29) warga desa Pamarangan Kiwa Kec. Tanjung Kab. Tabalong karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sediaan farmasi dari Banjarmasin menuju Tanjung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AS yang sedang naik taksi jurusan Banjarmasin – Tanjung, duduk dibangku belakang sebelah kanan dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 15 box yang berisi 1.500 butir carnophen. Kemudian tersangka beserta  barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan. (gw)