Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8
Februari 2017 skj. 15.00 Wita di Desa Ayuang Kec. Barabai telah diamankan seorang
laki-laki berinisial GZ (55) warga Desa Ayuang Kec. Barabai karena mengedarkan obat - obatan / sediaan farmasi yang sudah ditarik
ijin edarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat
informasi dari masyarakat bahwa di Desa Ayuang sering terjadi transaksi /
mengedarkan obat - obatan jenis Carnophen. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba Polres
HST melaksanakan penyelidikan dan penggeledahan bersama perangkat desa
setempat. Kemudian petugas berhasil menemukan 360 butir Obat Zenith / Carnophen
dan uang tunai Rp.7.000,- diduga uang hasil penjualan. Selanjutnya tersangka
dan barang bukti diamankan di Polres HST guna sidik lebih lanjut. (gw)
Kamis, 09 Februari 2017
Laki – laki membawa sajam dibawa ke Polres HST
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 8
Februari 2017 skj. 13.45 Wita di Jalan Trikusuma Desa Kampung Kadi Kec. Barabai
Darat telah diamankan seorang laki – laki berinisial AMD (32) warga Desa Taras
Padang Kec. Labuan Amas Selatan karena membawa senjata tajam. Kejadiannya berawal
pada saat anggota buser Polres HST melaksanakan patroli di wilkum Polres HST
dan melihat seorang laki – laki yang gerak – geriknya mencurigakan. Kemudian
petugas memeriksa dan menggeledah laki – laki tersebut dan berhasil menemukan senjata
tajam jenis pisau penusuk sepanjang 18 cm lengkap dengan kompangnya yang
terbuat dari kulit warna coklat tanpa dilengkapi surat ijin. Selanjutnya tersangka
dan barang bukti diamankan di mako Polres HST guna proses sesuai hukum yang
berlaku. (gw)
Rabu, 08 Februari 2017
Mencari Bantuan Polisi itu Mudah Bisa dari Ponsel
Dengan bantuan Polisi terdekat, masalah anda
lebih cepat tertangani. Fitur yang disediakan antara lain :
1. Mencari Layanan Polisi Terdekat yakni dengan
fasilitas GPS, akan dapat tampil 10 titik layanan yang terdekat dengan posisi
anda. Anda dapat langsung menelpon pos layanan Kepolisian terdekat, berbicara
langsung dengan Polisi yang akan membantu anda. Tersedia juga data layanan
kebutuhan masyarakat lainnya seperti Samsat UGD, damkar dan SPBU.
Penandatanganan Naskah Kesepakatan Bersama
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Selasa tanggal 07 Pebruari 2017 skj. 10.00 wita bertempat di ruang
Auditorium Pemda HST telah dilaksanakan kegiatan Penandatangan Naskah
Kesepakatan Bersama antara Pemda Kab. HST dengan STIKES Cahaya Bangsa
Banjarmasin tentang Pendidikan Profesi Ners serta Pemda Kab. HST dengan Polres HST tentang kerjasama pelayanan kesehatan bagi tersangka, korban dan tahanan.
Laka Lantas Light Truck vs Vario di Desa Pemangkih
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada
hari Senin tanggal 6 Februari 2017 sekitar jam 11.45 Wita di Jalan Umum Desa Pemangkih
Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara mobil Mitsubishi Light Truck warna kuning
KT 8513 EC yang dikemudikan oleh Robi Ansari ( 25) warga Desa Barikin Kec.
Haruyan Kab. HST dengan sepeda motor Honda Vario warna merah hitam DA 6865 HW
yang dikendarai oleh Suhari (37) warga Desa Pamintangan Kec. Amuntai Kab. HSU
berboncengan dengan anaknya an. Nadin (9) dan istrinya an. Sulistio Ningsih
(37).
Anak kecil menyeberang jalan ditabrak Xeon
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 4
Februari 2017 sekitar jam 14.30 Wita di Jalan Ahmad Yani Desa Haur Gading Kec. Batang
Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah terjadi laka lantas antara sepeda motor Yamaha
Xeon warna hijau DA 6422 YG dengan pejalan kaki.
Kejadiannya bermula saat sepeda
motor Yamaha Xeon yang dikendarai oleh Ahmad Zulkifli (19) warga
Desa Mihu Kec. Juwai Kab. Balangan datang dari arah Balangan menuju ke arah Banjarmasin.
Senin, 06 Februari 2017
Pengedar Carnophen Tanjung berhasil ditangkap didalam taksi
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 31
Januari 2017 skj. 17.30 wita di desa Tabu Darat Kec. Labuan Amas Selatan telah
diamankan tersangka berinisial AS (29) warga desa Pamarangan Kiwa Kec. Tanjung
Kab. Tabalong karena mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang
telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi
dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan mengedarkan sediaan farmasi dari
Banjarmasin menuju Tanjung. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan
berhasil mengamankan tersangka AS yang sedang naik taksi jurusan Banjarmasin –
Tanjung, duduk dibangku belakang sebelah kanan dan petugas berhasil menemukan barang
bukti berupa 15 box yang berisi 1.500 butir carnophen. Kemudian tersangka
beserta barang bukti dibawa ke Polres
HST untuk proses penyidikan. (gw)
Langganan:
Postingan (Atom)






