Selasa, 02 April 2024

Simpan Sabu-sabu, Warga Lunjuk Diamankan Sat Resnarkoba Polres HST


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an. JN, Durian Lunjuk, 23 Mei 1997 / 26 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, SMP (Kelas I), Desa Lunjuk RT. 001 RW. 001 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas menyampaikan bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. JN di Desa Mandingin Rt.007 Rw.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di komplek Griya Mandingin) pada hari Senin tanggal 01 April 2024, sekira jam 20.00 Wita, Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram, 1 (satu) buah kotak rokok merek SURYA GUDANG GARAM, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO warna hitam dan 1 (satu) unit Sepeda motor merek SUZUKI NEX Warna merah hitam dengan Nopol DA 4517 YG Kemudian setelah dilakukan introgasi menurut pengakuan pelaku a.n. JN mendapatkan narkotika jenis sabu dari orang yang bernama MA, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar