Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres HST telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Setiap orang Memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan atau menyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika an.KY, 32 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, SD (Tidak Tamat), Desa Telang Rt. 006 Rw. 003 Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP) di Desa Telang Rt. 006 Rw. 003 Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah Tepatnya di sebuah Pos Area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang di tempati pelaku, Selasa 21/3/2023 sekira jam 18.55 Wita
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Telang Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki KY. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,48 (Dua koma empat delapan) gram, 1 (satu) pak Plastik Klip warna bening merk ZIP IN, 1 (satu) buah timbangan Digital warna Abu-abu, 1 (satu) Lembar Celana merk ARONSO warna Abu-abu, Uang tunai Rp 620.000,- (Enam ratus dua puluh ribu rupiah). selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu A Priadi membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar