Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres HST telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Setiap orang Memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan atau menyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika an. ABA, 35 Tahun, Islam, Laki-laki, Sopir, SMP (Tamat), Desa Pupuyuan Rt. 002 Rw. 001 Kec. Lampihong Kab. Balangan (Sesuai KK) di Desa Telang Rt.006 Rw. 003 Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah Tepatnya di sebuah Pos Area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Telang, Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira jam 19.00 Wita
Kejadian bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Telang Kec. Batang Alai Utara Kab. HST sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ABA. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,23 (satu koma dua tiga) gram, 2 (dua) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) lembar jaket merk Cressida warna biru tua, Uang tunai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Iptu A Priadi membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat
kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar