Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo menjelaskan bahwasanya penerapan Yustisi dilaksanakan berdasarkan peraturan Bupati HST No 34 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Operasi Yustisi kali ini menyasar lokasi warung malam yang kerap menimbulkan kerumunan, selama operasi ini, petugas sampaikan dan menghimbau agar masyarakat benar benar paham tentang pentingnya Prokes di tempat umum.
“Kami tanamkan kesadaran diri mentaati protokol kesehatan demi kebaikan bersama, saling menjaga kesehatan dengan memakai masker di tempat umum,” pungkasnya.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, pemahaman serta kesadaran masyarakat atas protokol kesehatan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid -19 semakin meningkat,” tutupnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar