Personil Polsek Labuan Amas Utara Bripka Y.Adi K dan Brig.Hardi R mensosialisasikan perbub HST no.34 Tahun 2020 tentang pendisiplinan Prokes terkait covid 19 kepada masyarakat di Desa - desa Kecamatan LAU Kabupaten Hulu Sungai Tengah,
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Kapolsek LAU Iptu H.Sardiyana menyampaikan
“Untuk kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan program pemutusan rantai penularan covid 19 skala besar dibutuhkan kesadaran dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat” tutur pak Kapolsek
Disampaikan juga oleh Kapolsek ,beliau memerintahkan kepada seluruh anggota Polsek LAU untuk membantu pihak terkait untuk mempublikasikan dan mensosialisasikan pengetahuan hukum tentang disiplin prokes ini agar masyarakat paham tentang disiplin memakai masker ,cuci tangan dan jaga jarak serta aturan lainnya.Harapannya kedepan agar pandemi covid 19 segera berakhir".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar