Kamis, 17 September 2020

TNI-Polri dan Pemda Gencarkan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 di Banjarmasin



Pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), TNI dan Pemerintah Daerah menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran penegakkan disiplin protokol kesehatan Polresta Banjarmasin.

Kegiatan tersebut digelar setelah sebelumnya melaksanakan kegiatan Apel Gabungan di Halaman Parkir Pasar Sentral Antasari Banjarmasin, Kamis (17/9/2020) pukul 12.00 Wita.
Apel Gabungan tersebut diahdiri Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Kapolresta Banjarmasin, Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Forkopimda Kota Banjarmasin serta Tim Satgas Penegak Perwali No.68 Tahun 2020.

Gubernur Kalsel dalam sambutannya menyampaikan Operasi Yustisi yang dilaksanakan ini dalam upaya menghambat laju penyebaran virus Covid-19 yang saat ini masih mewabah.

Berbagai upaya juga telah dilakukan dengan Operasi Yustisi, dan diharapkan dapat menekan angka penyebaran virus Covid-19 serta membuat masyarakat lebih sadar lagi dengan pentingnya protokol Kesehatan. “Saya mengucapkan terima kepada semua elemen masyarakat yang membantu akan terselenggaranya Operasi Yustisi ini,” ucap Gubernur Kalsel.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan Operasi Yustisi dilakukan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan guna menekan angka penularan virus Covid-19.

Menurutnya, Operasi Yustisi sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendisiplinkan warga agar patuh terhadap protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak. TNI/Polri berperan sebagai unsur pendukung, membackup Sat Pol PP dan instansi terkait dalam gugus tugas.

“Tujuannya tentu saja mendorong masyarakat disiplin, yaitu melaksanakan protokol kesehatan yang paling minimal menggunakan masker,” jelas Kapolda Kalsel.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar