Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Banjarmasin diwarnai dengan pembagian masker kepada warga masyarakat yang ada di Ramayana Sentral Antasari Banjarmasin, Kamis (17/9/2020) pukul 12.30 Wita.
Pembagian masker ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personil Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dengan dipimpin oleh Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., Danrem 101/Antasari, Danlanal Banjarmasin, Danlanud Syamsudin Noor, Kapolresta Banjarmasin, Komandan Kodim 1007/Banjarmasin, Forkopimda Kota Banjarmasin dan Tim Satgas Penegak Perwali No.68 Tahun 2020.
Dalam Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan itu juga dilakukan sosialisasi Peraturan Gubernur Kalsel No.66 Tahun 2020 tentang panduan tatanan masyarakat yang produktif dan aman Virus Corona (Covid-19).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan TNI dan Polri siap membantu tugas Satpol PP dalam menegakkan Perwali tentang protokol kesehatan di Banjarmasin.
“Selama ini kita sudah memberikan himbauan tapi masih sangat kurang efektifitasnya. Sekarang modal kita bertambah yaitu dengan terbitnya Perwali Banjarmasin Nomor 68 tahun 2020 tentang sanksi penerapan kedisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Harapannya masyarakat semakin sadar dan mau bekerja sama dalam rangka memutus rantai penyebaran virus Corona. “Kami dari jajaran TNI Polri siap membantu pemerintah dalam penegakan protokol kesehatan ini,” kata Kapolda Kalsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar