Senin, 30 September 2024

Kapolres HST Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK, MH, pimpin konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres HST, AKP Andi Patinasarani, SH, Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi, dan Kapolsek Haruyan, Ipda M. Dwi Feryanto, SSos, MM. Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan kronologi kasus penganiayaan berat yang menggemparkan warga Desa Andang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. bertempat di Ruang Sihumas Polres HST , senin 30/9/2024


Kejadian yang terjadi pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 00.30 WITA ini melibatkan SL (25), seorang mahasiswa, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap SB (39), tetangganya yang berprofesi sebagai wiraswasta. Korban mengalami luka serius dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Perselisihan yang Memicu Penganiayaan
Menurut keterangan polisi, penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan pribadi antara tersangka dan korban. Keduanya terlibat dalam percakapan yang memanas saat sedang berkumpul bersama dua saksi, SH dan RM, di sebuah jalan setapak di Desa Andang. Percakapan itu berujung pada emosi ketika korban diduga mengucapkan kata-kata yang menyinggung kehidupan pribadi tersangka, terutama terkait hubungan dengan ayah tirinya.

“Tersangka merasa tersinggung dengan perkataan korban yang menyentuh persoalan keluarganya. Ia sempat pergi dari lokasi, namun kembali dengan membawa senjata tajam berupa tombak dan parang,” jelas AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK, MH

Serangan Brutal
SL yang emosi kembali ke tempat kejadian dan langsung menyerang SB. Tersangka menusukkan tombak ke arah dada korban sebanyak dua kali, menyebabkan luka parah di bagian dada kiri. Ketika korban mencoba menangkis serangan selanjutnya, tersangka menggunakan parang untuk melanjutkan serangan. Beruntung, perkelahian tersebut segera dilerai oleh para saksi.

Korban langsung dilarikan ke Klinik Mubarok sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Barabai untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK, MH dalam proses
Penangkapan Pelaku
Anggota bergerak cepat setelah kejadian tersebut. Tersangka SL berhasil ditangkap beberapa jam kemudian di rumah orang tuanya di Desa Andang tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, SL mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalannya.

Anggota juga mengamankan barang bukti berupa tombak sepanjang 25 cm dan parang sepanjang 62 cm yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SL dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Pius X Febri Aceng Loda SIK, MH mengimbau masyarakat agar dapat menjaga sikap dan emosi, serta menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai, tanpa kekerasan. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar