Jumat, 12 Mei 2023

Sat Resnarkoba Polres HST Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba



Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres HST telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Setiap orang Memiliki, menyimpan, membawa, menguasai, dan atau menyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu secara bersama - sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Sub 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika 
Terduga pelaku:
1. MRP, 18 Tahun, Islam, Laki-laki, Pelajar / Mahasiswa, SMA (Tamat), Komp. Perumnas Batu Piring Blok C No. 54 Rt. 014 Rw. 000 Kel. Batu Piring Kec. Paringin Selatan Kab. Balangan (Sesuai KTP).
2. MRS, 29 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, S1 (Tamat), Jl. SMP No. 42 Rt. 008 Rw. 002 Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).
3. MR, 27 Tahun, Islam, Laki-laki, Pelajar / Mahasiswa, SMA (Tamat), Jl. Sarigading Rt. 004 Rw. 002 Kel. Barabai Utara Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).

Kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, sekira jam 12.30 Wita, di Jl. Perintis Kemerdekaan Rt. 004 Rw. 002 Desa Benawa Tengah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya dirumah yang ditempati MRP). Telah diamankan 3 (tiga) orang laki-laki a.n. MRP, MRS, dan MR. Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Benawa Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga orang tersebut. Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,73 (Nol koma tujuh tiga) gram dan berat bersih 0,25 (nol koma dua lima) gram, 1 (satu) buah kotak warna hitam bertuliskan Caliburn, 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan warna hitam, 1 (satu) buah Hp oppo warna hitam yang di amankan dari MRP. 1 (satu) buah Hp merk OPPO warna Putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA F1ZR warna Biru Putih dengan Nopol DA 3154 AP, 1 (satu) buah tas warna hitam merk Specs yang diamankan dari MRS, dan dari MR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,27 (Nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma satu satu), 1 (satu) buah Hp merk Iphone warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Biru putih dengan Nopol DA 6138 EAG. selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar