Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Anggota Polsek Batu Benawa telah mengamankan seorang yang diduga melakukan terjadi tindak secara tanpa hak membawa, memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa ijin serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan sehari-hari, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. a.n TB, 39 Tahun , Laki laki , Swasta , Bakti Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah dengan barang bukti 1 (satu) Bilah Senjata Tajam jenis parang / Golok .
Kejadian bermula pada hari minggu tanggal 07 Mei 2023 sekira Jam 19.00 wita Ps Kanit Reskrim Polsek Batu Benawa mendapat informasi bahwa di Desa Aluan Besar ada tersangka nama TB membawa senjata tajam jenis parang dalam keadaan mabuk berat dan sangat meresahkan warga Desa Aluan Besar, kemudian setelah itu Ps Kanit Reskrim Polsek Batu Benawa yang ditemani oleh Babinsa Desa Aluan Besar langsung menuju ke TKP dan mendapati Tersangka sedang berada di warung dekat jembatan Desa Aluan Besar kemudian setelah itu Ps Kanit Reskrim Polsek Batu Benawa dan Babinsa Desa Aluan Besar langsung mengamankan tersangka yang mana pada saat itu senjata tajam jenis parang yg dibawa oleh tersangka di letakkan di samping tempat duduk tersangka.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu A Pribadi membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu Taat dan Patuh Hukum jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar