Jumat, 18 Desember 2020

Kapolda Kalsel Apresiasi Penggagalan Peredaran Narkoba 93 Kg Polresta Banjarmasin

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum., memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dalam menggagalkan peredaran 93 kilogram Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi. Apresiasi diberikan dengan mendatangi langsung Mapolresta Banjarmasin dan merilis hasil ungkap kasus tersebut pada media, Kamis (18/12/2020) pukul 15.00 Wita.

"Saya mengapresiasi atas pengungkapan Narkoba jaringan antar Provinsi ini, dan kami sampaikan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dan seluruh jajaran tidak tinggal diam, kami akan menindak segala kejahatan yang ada," ungkap Kapolda Kalsel.

Menurutnya, keberhasilan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dalam membongkar jaringan Narkoba dengan barang bukti 93 Kilogram terdiri dari Sabu seberat 84 Kg dan 30.000 Butir Pil Ekstasi atau seberat 9 Kg merupakan angka yang fantastis untuk Polresta Banjarmasin. Terlebih ini merupakan kali kedua Polresta Banjarmasin menggagalkan peredaran Narkoba besar setelah sebelumnya pada awal November silam, berhasil menggagalkan 42.9 kilogram Narkoba yang terdiri dari 35,7 Kg Sabu dan 30.000 butir Pil Ekstasi.

Terkait hal itu, Kapolda mengingatkan jajarannya untuk selalu waspada agar terus melakukan tindakan hukum khususnya kejahatan yang mendapatkan perhatian luas.

"Sesuai dengan arahan saya, dimasa Pandemi Covid-19 ini agar terus melakukan upaya tindakan hukum. Khususnya kejahatan yang mendapatkan perhatian luas publik seperti Narkotika, kejahatan jalanan, curas, curat dan curanmor serta kejahatan yang berkaitan dengan Covid-19 penimbunan alat kesehatan, serta sembako," ungkapnya.

Di masa Pandemi ini, Kapolda juga mengingatkan kepada pelaku kejahatan untuk tidak macam-macam di Kalimantan Selatan. Polisi akan sigap dan tidak tidur untuk terus melakukan pengungkapan tindakan kejahatan.

"Saya ingatkan kepada pelaku tindak pidana di Kalimantan Selatan bahwa anggota Polda Kalsel tidak tidur kami akan terus mengungkap, menindak, mengejar, siapa saja pelaku kejahatan yang coba-coba melakukan tindakan pidana yang menjadi perhatian luas," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus 93 Kg Narkoba ini, Polresta Banjarmasin turut mengamankan seorang tersangka berinsial HE alias H (26) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Kelurahan Sei Lulut Kecamatan Banjarmasin Timur.

Tersangka diringkus pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 pukul 22.45 Wib di Hotel Swiss Bell Bandar Lampung setelah Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H. melakukan Undercover Buying dan Control Delivery terhadap tersangka selama 2 pekan sejak tanggal 4 hingga 15 Desember 2020.

Dengan tertangkapnya tersangka tersebut, terang Kapolda Kalsel, Kepolisian berhasil menyelamatkan 1.290.000 Jiwa dari bahaya narkoba, dann tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar