Jumat, 12 Juli 2019
Bhabinkamtibmas Desa Hapingin Polsek Batang Alai Utara Aipda Tomi Priadi melaksanakan kegiatan sambang dan mensosialisasikan tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga desa binaan,
Polres Hulu Sungai Tengah
Bhabinkamtibmas Desa Hapingin Polsek Batang Alai Utara Aipda Tomi Priadi melaksanakan kegiatan sambang kepada warga desa binaan, Jum'at (12/07/2019), Door to Door Sistem ini merupakan kewajiban bagi seorang Bhabinkamtibmas dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat binaannya, pada kesempatan kali ini Aipda Tomi Priadi menyampaikan kepada warga binaannya tentang himbauan dan pesan - pesan kamtibmas , Aipda Tomi Priadi juga menyampaikan tentang larangan membakar hutan & lahan kepada warga dengan harapan agar warga masyarakat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak membakar hutan dan lahan.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Batang Alai Utara Iptu Antoni Silalahi, S.H. MM. membenarkan bahwa kegiatan DDS sudah merupakan cara yang paling tepat untuk langsung mengenal masyarakat binaannya, selain itu Kapolsek Batang Alai utara juga mengatakan membakar hutan dan lahan dapat dihukum 12 tahun penjara dan denda 10 milyar rupiah, tegasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar