Minggu, 29 Maret 2020

Cegah Covid-19, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Gotong Royong Penyemprotan Di Desa Binaannya



Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka pencegahan covid-19, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Barabai Darat bersama -sama warga Masyarakat melaksanakan penyemprotan Disinfektan di jalan Havea Kel Barabai Darat Kec. barabai Kab. HST, Minggu  (29/3/2020). 

Dalam pelaksanaannya Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bersama masyarakat secara gotong royong melaksanakan penyemprotan Mandiri /Swadaya sebagai bentuk Tingginya kepedulian Masyarakat untuk mencegah dan mematikan penyebaran Covid -19 di Masyarkat saat ini.

Selain itu juga menghimbau kepada Masyarakat agar mentaati Aturan dan maklumat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah hal ini dilakukan Agar Masyarakat  pada umumnya bisa terbebas dari Covid - 19, dan jangan keluar rumah jika tidaklah penting atau mendesak dan harus memakai masker, jangan berjabat tangan, bersentuhan dan jaga jarak jika berbicata, 

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M menyampaikan bahwa kegiatan penyemprotan ini merupakan langkah nyata bhabinkamtibmas dan babinsa untuk menjaga masyarakat nya dari penyebaran covid-19.

Bhabinkamtibmas Kapar melaksanakan sosialisasi tentang Sapu bersih Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Batang Alai Selatan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Batang Alai Selatan, pada hari Minggu (29/03/2020) sekira pukul 09.25 Wita.

Bhabinkamtibmas Desa Kapar Kec. Batang Alai Selatan Bripka Muhammad Rifani, SH melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Kapolsek Batang Alai Selatan Ipda Erikson mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Sabtu, 28 Maret 2020

Mari Cegah Covid-19, Bhabinkamtibmas aktif memberikan himbauan kepada masyarakat



Polres Hulu Sungai Tengah. Bhabinkamtibmas Ds.Babai Kec. Barabai Kab. Hst bripka Khairudin melaksanakan kegiatan Door to Door Sistem ( DDS ) /Sambang kepada warga desa binaan, Sabtu (28/03/2020), Door to Door Sistem ini merupakan kewajiban bagi seorang Bhabinkamtibmas dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat binaannya. pada kesempatan kali ini bripka Khairudin menyampaikan kepada warga binaannya tentang himbauan dan pesan - pesan  kamtibmas dan juga menyampaikan cara pencegahan dan antisipasi penyebaran covid 19 di Kab. HST

Kapolres HST AKBP Danang widaryanto S.I.K, M.H melalui Kasat Binmas polres Hst Akp Budiyono membenarkan bahwa kegiatan DDS sudah merupakan cara yang paling tepat untuk langsung mengenal masyarakat binaannya dan pesan yang disampaikan langsung sampai kepada masyarakat tegasnya.

Bhabinkamtibmas Sungai Rangas melaksanakan sosialisasi tentang Sapu bersih Pungli kepada warga Binaannya.



Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Labuan Amas Selatan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Labuan Amas Selatan, pada hari Sabtu (28/03/2020) sekira pukul 10.15 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Rangas Kec. Labuan Amas Selatan Briptu A. Seto. B melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K. melalui Kapolsek Labuan Amas Selatan Iptu Nafrizal mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Jumat, 27 Maret 2020

Bhabinkamtibmas Hulu Rasau melaksanakan giat sosialisasi sapu bersih pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya



Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adala salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Pandawan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Pandawan, jumat (27/03/2020) sekitar jam 10.00 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan Aiptu Iskandar melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Kapolsek Pandawan IPDA Ajidannoor mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Kamis, 26 Maret 2020

Bhabinkamtibmas Desa Kapar melaksanakan sosialisasi tentang Sapu bersih Pungli kepada warga Binaannya.



Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Batang Alai Selatan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Batang Alai Selatan, pada hari Kamis (26/03/2020) sekira pukul 09.20 Wita.

Bhabinkamtibmas Desa Kapar Kec. Batang Alai Selatan Bripka Muhammad Rifani, SH melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Kapolsek Batang Alai Selatan Ipda Erikson mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Selasa, 24 Maret 2020

Patroli Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Virus Covid 19 kab. HST Melaksanakan Himbauan Agar Warga Tetap Dirumah



Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang sudah melanda Indonesia, Anggota Polres HST, Anggota Kodim 1992/Barabai, Anggota Pol PP dan BPBD Kab. HST melakukan patroli bersama memberikan imbauan kepada warga yang masih diluar rumah untuk kembali ke rumah. 

Imbauan ini disampaikan berkeliling menyusuri tempat-tempat berkumpulnya warga, mulai dari lapangan Dwi Warna, Warung Malam, Cafe, hingga tempat nongkrong warga pun disinggahi patroli bersama itu untuk memberikan imbauan agar tetap berada di rumah untuk memutus rantai sebaran Virus Corona.

Kapolres HST AKBP Danang Widayanto, S.I.K melalui Ps. Paur Subbag Humas Aipda. M.  Husaini, S.E, M.M mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memutuskan rantai penyebaran virus covid 19 di Kab. HST dan memberikan himbauan dan sosialisasi agar masyarakat Kab. HST tidak berkumpul kalau tidak ada keperluan serta menghimbau masyarakat agar lebih memperbanyak Shalawat dan membaca Al Qur'an di rumah "Apabila ada masyarakat yang masih membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan pasal 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana."