Rabu, 13 April 2016
SOSIALISASI ANTI NARKOBA DI SMPN 6 BARABAI
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Aula SMPN 6 Barabai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Anti Narkoba oleh Sat Binmas Polres HST. Tema sosialisasi Anti Narkoba ini adalah “ Warga Barabai Hidup Sehat Tanpa Narkoba “. Sat Binmas Polres HST dalam sosialisasinya menjelaskan kepada para siswa tentang bahaya dari Narkoba serta jenis – jenis Narkoba. Kegiatan ini dihadiri oleh para guru dan siswa SMPN 6 Barabai yang berjumlah 170 orang. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelajar paham akibat penyalahgunaan obat – obatan terlarang dan serta dampak yang akan ditimbulkan. (gw)
SOSIALISASI ANTI NARKOBA DI MTSN BATU BENAWA
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 10.30 Wita bertempat di Aula MTsN Batu Benawa Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Anti Narkoba oleh Polsek Batu Benawa. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Batu Benawa Iptu Muhammad Shodiq, dalam sosialisasinya Kapolsek Batu Benawa menjelaskan kepada para siswa tentang jenis – jenis Narkoba dan dampak yang akan ditimbulkan dari Narkoba serta upaya pencegahannya. Kapolsek juga mengharapkan di wilayah Kec. Batu Benawa bersih dan bebas dari peredaraan Narkoba khususnya dilingkungan sekolah. (gw)
Jumat, 08 April 2016
BHABINKAMTIMAS DAN DANRAMIL PANTAI HAMBAWANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA DI DESA TA’AL
Polres
Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 7 April 2016 sekitar jam 10.30
Wita bertempat di area persawahan Desa Ta’al Kec. Labuan Amas Selatan Bhabinkamtibmas
Desa Ta’al bersama dengan Danramil Pantai Hambawang telah melaksanakan kegiatan
sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini bertujuan agar
masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan
lahan. Masyarakat juga dihimbau agar pada saat membuka lahan tidak dengan cara
dibakar karena membakar lahan dapat diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. (gw)
Kamis, 17 Maret 2016
SOSIALISASI PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KEC. HANTAKAN
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2016 sekitar jam 09.30 Wita bertempat di Aula Kantor Kecamatan Hantakan telah dilaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan dengan tema mari jaga lingkungan kita jangan bakar hutan dan lahan demi kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS WILAYAH BIROKRASI MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI, WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI, PELAYANAN PUBLIK SERTA DOKUMEN STRATEGI MANAJEMEN PERUBAHAN DI JAJARAN POLRES HULU SUNGAI TENGAH
Polres Hulu Sungai
Tengah, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2016 sekitar jam 09.00 Wita bertempat
di Aula Bhayangkara
Polres HST telah dilaksanakan sosialisasi zona integritas wilayah birokrasi menuju wilayah bebas
dari korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani, pelayanan publik serta
dokumen strategi manajemen perubahan di jajaran Polres Hulu Sungai Tengah. Peserta sosialisasi
ini adalah para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek dan Kasium jajaran Polsek Polres
Hulu Sungai Tengah. Topik bahasan dalam sosialisasi ini meliputi tentang zona integritas
wilayah birokrasi menuju wilayah bebas
dari korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani, pelayanan publik serta
dokumen strategi manajemen perubahan di jajaran Polres Hulu Sungai Tengah.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Waka Polres HST Kompol Dodik Tatok Subiantoro,
S.I.K. Kemudian dilanjutkan penyampaian sosialisasi zona integritas
wilayah birokrasi menuju wilayah bebas
dari korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani oleh Kabag Ops
Polres HST Kompol Feri Renaldo Sitorus, S.I.K., M.H. Selanjutnya penyampaian sosialisasi
pelayanan publik
serta dokumen strategi manajemen perubahan oleh Kabag Ren Polres HST, Kompol Nordiansyah,
SH. Rapat ditutup oleh Kabag Ren Polres HST selaku ketua tim , dengan inti
penyampaian agar hasil kegiatan sosialisasi zona integritas wilayah birokrasi menuju wilayah bebas
dari korupsi, wilayah birokrasi bersih dan melayani, pelayanan publik serta
dokumen strategi manajemen perubahan di jajaran Polres Hulu Sungai Tengah dengan membagikan
Buku Pedoman Strategi Manajemen Perubahan Mind Set dan Culture Set Polri agar
bias di pelajari kembali dan disampaikan kepada anggota di Bag, Sat, Sie dan
Polsek masing – masing. (gw)
Rabu, 02 Maret 2016
Mobil Taksi Mengangkut 11 Dus yang Berisi Obat Jenis Charnophen
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2016 sekitar jam 08.00 Wita di Jalan Umum lebih Desa Pemangkih Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah diamankan oleh petugas Polsek Labuan Amas Utara terhadap seorang laki-laki berinisial RS (26) warga Jl. Padat Karya Komplek Herlina Perkasa Blok Batu Merah Raya Desa / Kelurahan Sungai Andai Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Kejadiannya bermula pada saat itu pelaku yang merupakan Target Operasi dari Polsek Labuan Amas Utara, sekitar jam 08.00 Wita melintas dengan menggunakan 1 buah mobil taksi Mitsubishi / L 300 warna hijau DA 1909 E. Kemudian anggota langsung melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil yang dikemudikan RS tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam mobil tersebut dan ditemukan didalam mobil tersebut terdapat 11 dus yang berisikan obat jenis Carnophen, yang mana 1 dus berisikan 20.000 butir jadi jumlah keseluruhannya 220.000 butir obat jenis Carnophen yang diangkut RS menggunakan mobil tersebut. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Labuan Amas Utara untuk penyidikan lebih lanjut. (gw)
Pemusnahan Barang Bukti Sabu – Sabu Polres HST
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2016 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah telah digelar kegiatan pemusnahan barang bukti sabu – sabu. Dalam acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Syahril Saharda, SIK, M.Si dan dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Barabai, Waka Polres HST, Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Para Kapolsek Jajajaran Polres HST. Barang bukti sabu – sabu yang akan dimusnahkan tersebut dari 2 tersangka yakni tersangka berinisial AA seberat 21,32 gram dan tersangka MK seberat 5,25 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dibleder. (gw)
Langganan:
Postingan (Atom)





