Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus digencarkan. Jajaran Polres HST kembali melakukan operasi lanjutan dengan menyisir sejumlah wilayah hingga Minggu (25/10/2026) dini hari.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., tersebut menyasar sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Labuan Amas Utara dan sekitarnya. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas gabungan mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi berbeda.
Dua orang terduga pelaku diamankan di kediaman masing-masing di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara. Sementara itu, seorang terduga lainnya diamankan di Desa Binjai Pirua, Kecamatan Labuan Amas Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket kecil di bawah sebuah pohon, sekitar 150 meter dari rumah terduga pelaku di Desa Binjai Pirua.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian melanjutkan pengejaran ke Desa Mahang. Proses pencarian berlangsung hingga dini hari, dengan personel gabungan menyisir area persawahan milik warga menggunakan bantuan penerangan senter.
Pengejaran tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 01.00 Wita. Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dibawa ke Mapolres HST untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres HST menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Status hukum para terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres HST.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menurutnya, dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat desa menjadi bagian penting dalam upaya memerangi peredaran barang terlarang tersebut.
“Akan saya ratakan. Tidak ada tempat bagi narkoba di HST,” tegas AKBP Jupri.
Ia menegaskan, Polres HST akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba, sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan dapat berjalan secara maksimal.
Warung Malam Menjadi Perhatian dalam KRYD
Selain mengintensifkan pemberantasan narkoba, Polres HST juga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warung malam melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (24/10/2026) malam, di kawasan Desa Sungai Buluh.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres mengapresiasi pemilik warung yang mulai tidak lagi menyediakan fasilitas karaoke. Sejumlah ruangan yang sebelumnya digunakan untuk karaoke terlihat kosong.
Kapolres menyarankan agar ruangan tersebut dapat dialihfungsikan menjadi ruang terbuka atau dimanfaatkan untuk kegiatan usaha lain yang lebih bermanfaat, seperti warung makan.
Menurutnya, kepolisian tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, selama kegiatan tersebut tetap memperhatikan norma sosial, ketentuan hukum, dan ketertiban masyarakat.
“Pada dasarnya tidak ada larangan untuk berusaha. Silakan masyarakat berusaha, tetapi usahanya jangan sampai melanggar norma-norma yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan para pemilik warung malam agar tidak menjual minuman keras, tidak membiarkan tindakan asusila, tidak menjadikan tempat usaha sebagai lokasi penyalahgunaan narkoba, serta tidak mempekerjakan anak di bawah umur.
Sebagai bagian dari kegiatan pengawasan, petugas gabungan turut melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pengunjung yang menjalani tes dinyatakan negatif narkoba.
Sinergi Masyarakat dan Kepolisian Jaga Kamtibmas
Rangkaian operasi pemberantasan narkoba dan pelaksanaan KRYD tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres HST dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah lingkungan permukiman maupun tempat usaha dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Kapolres HST berharap para pemilik usaha, masyarakat, aparat desa, dan seluruh elemen terkait dapat terus bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.
Dalam kegiatan KRYD tersebut, Kapolres HST didampingi Wakapolres Kompol Antoni Silalahi, Kabag Ops AKP Rojikin, Kasat Narkoba AKP Sutargo, Kasat Intelkam AKP Legiyo, serta sejumlah pejabat utama Polres HST.
Polres HST menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai prosedur hukum. Melalui kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan serta situasi kamtibmas di Kabupaten Hulu Sungai Tengah tetap aman dan kondusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar