Senin, 24 Oktober 2022

Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Larangan Menjual Obat Sirup Yang Mengandung Bahan Etilen Glikol dan Dietilon Glikol

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, Bhabinkamtibmas Kel. Barabai Utara Aipda Abdi Aris memberikan Himbauan kepada  Toko Obat Tentang larangan penjualan Obat Sirup Yang mengandung Bahan Etilen Glikol dan Dietilon Glikol,  Senin (24/10/2022). 

Aipda Abdi Aris  menjelaskan bahwa berdasarkan himbauan dari  Iktan Dokter Anak Indonesia tertanggal 19 Oktober 2022  terkait adanya penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ( GgGAPA) agar Apotik / Toko obat  untuk sementara tidak menjual obat bebas terbatas dan/ atau bebas terbatas dalam bentuk sediaan cair / syrup yang mengandung bahan Etilen Glikol dan Dietilon Glikol kepada masyarakat.

Bhabinkamtibmas  juga menghimbau kepada masyarakat agar untuk sementara ini tidak  memberi obat syrup kepada putra putrinya yang masih Balita yang mangandung  Bahan Etilen Glikol dan Dietilon Glikol dan warga agar tetap tenang jika ada gejala  yang ditandai dengan tidak adanya buang air kecil secara mendadak, agar segera konsultasikan dengan tenaga Kesehatan setempat .”jelasnya.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas AKP Soebagijo menyampaikan bahwa Polres HST dan Polsek Jajaran aktif memberikan Himbauan dan Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Obat sirup yang mengandung bahan Etilen Glikol dan Dietilon Glikol, tutupnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar