Jumat, 02 Agustus 2019
Bhabinkamtibmas Desa Karatungan Polsek Limpasu Brigadir Eka Mayudha Putra melaksanakan Kegiatan sosialisasi kepada warga Desa binaan
Polres Hulu Sungai Tengah
Bhabinkamtibmas Desa Karatungan Polsek Limpasu Brigadir Eka Mayudha Putra melaksanakan Kegiatan sosialisasi kepada warga Desa binaan, Jum'at (02/08/2019), Door to Door Sistem ini merupakan kewajiban bagi seorang Bhabinkamtibmas dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat binaannya, pada kesempatan kali ini Brigadir Eka Mayudha Putra menyampaikan kepada warga binaannya tentang himbauan dan pesan - pesan kamtibmas, serta menyampaikan tentang larangan membakar Hutan & Lahan kepada warga dengan harapan agar warga masyarakat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak membakar Hutan dan Lahan.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Limpasu IPTU Djoni Asmoro Soetrisno membenarkan bahwa kegiatan DDS sudah merupakan cara yang paling tepat untuk langsung mengenal masyarakat binaannya, selain itu Kapolsek Limpasu juga mengatakan membakar Hutan dan Lahan dapat dihukum 12 tahun Penjara dan Denda 10 Milyar Rupiah, tegasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar