Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Sabtu tanggal 17
Desember 2016 skj. 20.00 wita di desa Kayu Rabah Kec. Pandawan telah diamankan
tersangka berinisial SD (37) warga desa Kayu Rabah karena mengedarkan sediaan
farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin edarnya. Kejadiannya
bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi
transaksi jual beli obat carnophen di desa Kayu Rabah. Selanjutnya petugas
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SD. Pada saat
diamankan tersangka SD sedang menunggu pembeli obat carnophen dijalan dekat
rumah dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 600
butir carnophen dan uang tunai sebesar Rp. 1.067.000,- yang ditemukan didalam
lemari kaca ruang tamu. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk
proses penyidikan. (gw)
Rabu, 21 Desember 2016
Pelaku judi kartu domino di desa Babai bersenjata tajam
Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Jum’at tanggal
16 Desember 2016 skj. 01.00 wita di desa Babai tepatnya disebuah gardu pos
ronda Kec. Barabai Kab. HST telah tertangkap tangan seorang laki - laki
berinisial M (34) warga desa Babai karena kedapatan sedang bermain judi kyu -
kyu. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa
di pos ronda desa Babai ada permainan judi kyu - kyu. Selanjutnya petugas
melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta berhasil mengamankan tersangka M
dengan barang bukti 1 set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp. 56.000,-. Sedangkan
beberapa orang lainnya yang ikut bermain judi berhasil melarikan diri. Setelah
itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka M dan ditemukan barang bukti
berupa 1 bilah senjata tajam jenis penusuk yang diselipkan dikantong celana
depan sebelah kiri dan saat ditanyakan tentang ijin kepemilikan, pelaku tidak
dapat menunjukannya. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres
HST untuk proses penyidikan. (gw)
Sabtu, 03 Desember 2016
Pengedar Carnophen di Desa Barikin berhasil ditangkap
Polres
Hulu Sungai Tengah, Pada
hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 skj.22.00 wita di desa Barikin tepatnya
disimpang empat di depan rumah tersangka
telah diamankan tersangka berinisial S (35) warga desa Barikin karena
mengedarkan sediaan farmasi obat jenis Carnophen yang telah ditarik ijin
edarnya. Kejadiannya bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat
sering terjadi transaksi obat carnophen di desa Barikin. Selanjutnya petugas
melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka S. Pada saat
diamankan tersangka S sedang duduk didepan rumah menunggu pembeli obat
carnophen. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang
bukti berupa kantong plastik hitam yang didalamnya berisi obat sejumlah 188
butir carnophen yang disimpan didekat sumur dan uang keuntungan hasil penjualan
senilai Rp.100.000,-. Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk
proses penyidikan. (gw)
Jumat, 02 Desember 2016
Pelapor ternyata pelaku curas di gudang CV. Sinar Sakti
Polres
Hulu Sungai Tengah , pada hari
Rabu tanggal 30 Nopember 2016 Skj. 23.30 Wita, telah datang seorang laki-laki
An. BAHROM MAJIE, SE. H melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan
kekerasan dan atau pembunuhan dengan korban atas nama ABDULLAH WARDANI selaku
Kepala Sales CV. Sinar Sakti, yang terjadi di Jl. Ir P. H. M. Noor (tepatnya di
gudang CV. Sinar Sakti) Kampung Arab Kel. Barabai Selatan Kec. Barabai Kab.
Hulu Sungai Tengah dengan pelaku atas nama F (26) seorang driver CV. Sinar
Sakti, warga Kel. Mantuil Kec. Banjarmasin Selatan Kab / Kota. Banjarmasin.
Langganan:
Postingan (Atom)