Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh sdr NH, Pelajau Hilir, 03 Juni 1983 / 41 Tahun, Pendidikan SMP Kelas II (Tidak tamat), Wiraswasta, Alamat Desa Palajau RT. 003 RW. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP) dan sdr. IR, Barabai, 19 April 1984 / 40 Tahun, Pendidikan SMA (Tamat),Alamat Jl. Kemiri No. 69 B Gatot Subroto IV Kel. Kebun Bunga Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Bermula Petugas mendapat informasi bahwa di Desa Banua Asam Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, berdasarkan dari informasi tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan kemudian petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 (dua) orang Laki-laki atas nama NH dan IR di Desa Banua Asam RT. 002 RW. 002 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (tepatnya dibelakang kandang peternakan ayam) Pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira jam 16.30 Wita, sewaktu dilakukan Penggeledahan terhadap badan/pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 4,73 (empat koma tujuh tiga) gram dan berat bersih 2,03 (dua koma nol tiga) gram, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 3 (tiga) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah handphone merek Oppo warna Silver di sita dari NH dan 3 (tiga) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) lembar plastik klip warna bening merek ZIP IN, 2 (dua) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna Hitam Biru di sita dari IR. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H membenarkan atas penangkapan terhadap kedua TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga
kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar