Rabu, 09 November 2022

Polres HST Bersama Instansi Terkait Melaksanakan Ops Yustisi E-KTP Di Pasar Kambat


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Dalam rangka penegakkan peraturan daerah nomor 01 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di kabupaten Hulu Sungai Tengah.
 
Pada hari rabu tanggal 9 november 2022 sinergitas Polri, Tni, sat pol PP , kejaksaan, Pengadilan negeri melaksanakan operasi yustisi E-KTP di pasar kambat utara kec. PandawanKab. HST. 

Bagi warga yang kedapatan tidak memiliki KTP elektronik dilakukan pencatatan serta teguran lisan dan himbauan untuk melakukan perekaman KTP.

Kasat Samapta Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Supriyono menyampaikan "Operasi ini untuk mengingatkan warga untuk selalu membawa e-KTP. 

Bagi warga yang belum punya e-KTP, diimbau untuk segera mengurus di Disdukcapil dan ini hari kita Adakan Operasi Yustisi e-KTP. 

Jangan nanti ada keperluan mengambil uang di bank, terjadi lakalantas atau sakit baru mau urus KTP," ujar kasat Samapta Polres Hulu Sungai Tengah Iptu Supriyono. 

Seseorang yang lahir harus mempunyai bukti diri yaitu akta kelahiran begitu pun yang menikah harus mempunyai akta pernikahan, bahkan yang meninggal sekalipun harus mempunyai akta kematian.

Saat ini , Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah memprogramkan bagi anak-anak dibawah 5 tahun, TK, PAUD, SD, SMP harus diberikan kartu identitas diri atau yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA) yang mulai diberlakukan di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar