Rabu, 16 Maret 2022

Sat Resnarkoba Polres HST Amankan Warga Desa Gabah Diduga Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika

 

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah  berhasil mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka di Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah, hari Selasa (15/3/ 2022) pukul 19.00 Wita

Dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika dengan Tersangka di Desa Gambah.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memutus matarantai Peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional  yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.  Oleh sebab itu Polres Hulu Sungai Tengah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan narkoba.

Pengamankan Laki Laki 33 Tahun  Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 di Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah dari laporan masyarakat.

Masyarakat Desa Gambah Kec. Barabai Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 marak adanya peredaran Narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di dalam rumahnya.

Pelaku diketahui berinisial An. BB 33 Tahun warga Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga terdapat sisa Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan sedotannya warna bening, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan warna bening, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merk Zip In, 1 (satu) lembar kertas timah rokok, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) lembar kantong plastik warna hitam, 1 (satu) lembar kaos kaki warna loreng, 1 (satu) buah tas selempang merk Volcom warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dengan menggunakan kartu sim dari Telkomsel dengan nomor akun Whatsapp 0812 **** **** dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat

kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST

Tidak ada komentar:

Posting Komentar