Kamis, 29 September 2016

Pengedar sediaan farmasi di Desa Ilung Tengah berhasil ditangkap

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 28 September 2016 sekitar jam 18.00 Wita di Desa Ilung Tengah Rt. 05 Rw. 03 Kec.  Batang Alai Utara Kab. Hulu Sungai Tengah telah diamankan seorang laki –laki berinisial TQ oleh Petugas Polres HST. Bermula dari info masyarakat bahwa dirumah tersebut sering menjual belikan obat jenis Carnophen dan Dextro yang mana obat tersebut sudah ditarik ijin edarnya, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah TQ & ditemukan barang bukti 95 (Sembilan puluh lima) butir Carnophen, 620 (Enam ratus dua puluh) butir Dextro didalam kantong kresek warna hitam terbalut sarung warna biru motif kotak – kotak yang dihgunakan sebagai tempat ayunan anak diteras rumah TQ serta Uang Tunai Rp. 215.000,- (Dua ratus lima belas ribu rupiah) diduga hasil dari penjualan obat tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar