Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Rabu tanggal 28
September 2016 sekitar jam 18.00 Wita di
Desa Ilung Tengah Rt. 05 Rw. 03 Kec. Batang Alai Utara Kab. Hulu
Sungai Tengah telah diamankan seorang laki –laki berinisial TQ oleh Petugas
Polres HST. Bermula dari info masyarakat bahwa dirumah tersebut sering menjual
belikan obat jenis Carnophen dan Dextro yang mana obat tersebut sudah ditarik
ijin edarnya, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah
TQ & ditemukan barang bukti 95 (Sembilan puluh lima) butir Carnophen, 620
(Enam ratus dua puluh) butir Dextro didalam kantong kresek warna hitam terbalut
sarung warna biru motif kotak – kotak yang dihgunakan sebagai tempat ayunan
anak diteras rumah TQ serta Uang Tunai Rp. 215.000,- (Dua ratus lima belas ribu
rupiah) diduga hasil dari penjualan obat tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar