Senin, 02 September 2019
Bhabinkamtibmas Bripka Heriyadi Melaksanakan Giat Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan Kepada Warga Binaannya
Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Pandawan terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pandawan BRIPKA HERYADI ( Bhanbinkamtibmas Desa Mahang Sungai Hanyar, Kec.Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah), Senin (02/09/2019) sekitar jam 10.30 wita.
Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.
Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan
Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Pandawan IPTU AGUS MARDIYANTO mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya..
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar