Rabu, 31 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Kel. Birayang Kec. Batang Alai Selatan Bripka M. Akhyadi melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya



Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Batang Alai Selatan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Batang Alai Selatan, Rabu (31/07/2019) sekitar jam 10.00 wita.

Bhabinkamtibmas Kel. Birayang Kec. Batang Alai Selatan Bripka M. Akhyadi melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Batang Alai Selatan IPTU H. Budiyono mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Tilahan Kec. Hantakan Brigadir M. Hasan. I melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Hantakan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Hantakan Rabu (31/07/2019) sekitar jam 12.00 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Tilahan Kec. Hantakan Brigadir M. Hasan. I melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Hantakan Iptu Mursidi mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan di kepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Polsek Haruyan yaitu Aipda Suparyanto Melaksanakan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan kepada warga binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Haruyan terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Haruyan  yaitu Aipda Suparyanto Desa binaannya Ds.Lok Buntar Kec.Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah, Rabu(31/07/2019) sekitar jam 10.30 wita.

Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Haruyan IPTU H.SARDIYANA mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan,akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya.

Bhabinkamtibmas ds.Benawa tengah Kec.Barabai Kab.HST Aipda Agus miranti melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber Pungli adalah Program Pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber Pungli adalah Salah Satu Bagian Kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi diBidang Hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan Publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pemerintah. Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut terkait Saber Pungli, maka Polres HST dr Satbinmas Khusus nya Bhabinkamtibmas ds.Benawa tengah Kec.Barabai Kab.HST Menggelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur yg berkaitan tentang Pemberantasan Pungutan Liar  di ds Benawa tengah Kec.Barabai Kab.HST, Pada Hari ini rabu Tanggal 31 Juli  2019 Skj.11.00 Wita.

Bhabinkamtibmas ds.Benawa tengah Kec.Barabai Kab.HST Aipda Agus miranti melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.

Terkait kegiatan dimaksud, Kapolres HST AKBP SABANA ATMOJO, S.I.K, M.H melalui Kasat Binmas Polres HST AKP M.AGUS TAMJID, S.E, M.M mengatakan, " Memberi dan Menerima Pungutan sama-sama melanggar Hukum". Tegas nya

Selasa, 30 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Desa Karatungan Kec. Limpasu Brigadir Eka Mayudha Putra melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya



Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Limpasu menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Limpasu, Selasa (30/07/2019) sekitar jam 10.30 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Karatungan Kec. Limpasu Brigadir Eka Mayudha Putra melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Limpasu IPTU Djoni Asmoro Soetrisno mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan Aiptu Iskandar melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adala salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Pandawan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Pandawan, Selasa (30/07/2019) sekitar jam 09.10 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan Aiptu Iskandar melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Pandawan IPTU Agus Mardiyanto mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Lok Buntar Kec. Haruyan Aipda Suparyanto melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Haruyan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Haruyan, pada hari Selasa(30/07/2019) sekira pukul 10.20 wita.
Bhabinkamtibmas Desa Lok Buntar Kec. Haruyan Aipda  Suparyanto melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Haruyan  IPTU H. SARDIYANA mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Bhabinkamtibmas Desa Kapar Kec. Batang Alai Selatan Bripka Suriadi melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Batang Alai Selatan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Batang Alai Selatan, Selasa  (30/07/2019) sekitar jam 10.00 Wita.

Bhabinkamtibmas Desa Kapar Kec. Batang Alai Selatan Bripka Suriadi melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Batang Alai Selatan Iptu H. Budiyono mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Babai Kec. Barabai Bripka Khairudin melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, Polres HST yakni menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di ds.Babai Kecamatan Barabai, selasa (30/07/2019) sekitar jam 10.30 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Babai Kec. Barabai Bripka Khairudin melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kasat Binmas polres HST Akp M.Agus Tamzid S.sos.MM mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pungli” ungkapnya.

Senin, 29 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Desa Hawang Kec. Limpasu Bripka H.Riki w melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya





Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, Polres HST yakni menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di ds.Hawang Kecamatan Limpasu , senin (29/07/2019) sekitar jam 18.30 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Hawang Kec. Limpasu Bripka H.Riki w melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui kapolsek limpasu polres HST Iptu Djoni asmoro soetrisno mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST BRIPKA YUNIKA AKBAR melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber Pungli adalah Program Pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber Pungli adalah Salah Satu Bagian Kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi diBidang Hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan Publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pemerintah. Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut terkait Saber Pungli, maka Polres HST dr Satbinmas Khusus nya Bhabinkamtibmas Desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST Menggelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur yg berkaitan tentang Pemberantasan Pungutan Liar  di Desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST, Pada Hari ini Senin Tanggal 29 Juli 2019 Skj.11.45 Wita.

Bhabinkamtibmas desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST BRIPKA YUNIKA AKBAR melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.

Terkait kegiatan dimaksud, Kapolres HST AKBP SABANA ATMOJO, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Hantakan IPTU  MURSIDI  mengatakan, " Memberi dan Menerima Pungutan sama-sama melanggar Hukum". Tegas nya

Bhabinkamtibmas Desa Abung Kec. Limpasu Bripka A RULLY R melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Haruyan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Limpasu, pada hari Senin (29/07/2019) sekira pukul 09.45 wita.
Bhabinkamtibmas Desa Abung Kec. Limpasu Bripka A RULLY R melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Haruyan  *IPTU DJONI ASMORO S* mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu BRIPKA H.RIKI WAHYUDI Melaksanakan Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Kepada Warga binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Limpasu  terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu yaitu BRIPKA H.RIKI WAHYUDI Di Desa binaannya Ds.Hawang kec.limpasu. Kab. Hulu Sungai Tengah, senin (29/07/2019) sekitar jam 08.30 wita sd 10.30 wita.

Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait juga penting dilakukan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Limpasu IPTU DJONI ASMORO SOETRISNO mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya.

Minggu, 28 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Desa Karau Kec. Limpasu Briptu M. Agus Riswanto melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Limpasu menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Limpasu minggu (28/07/2019) sekitar jam 10.30 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Karau Kec. Limpasu Briptu M. Agus Riswanto melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Limpasu IPTU djoni asmoro mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan di kepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Kabang Kec. Limpasu Bripka Agus Priadi melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Limpasu menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Limpasu, Sabtu (27/07/2019) sekitar pukul 10.45 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Kabang Kec. Limpasu Bripka Agus Priadi melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Limpasu IPTU Djoni Asmoro Soetrisno mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Sabtu, 27 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Desa Babai Kec. Barabai Bripka Khairudin melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, Polres HST yakni menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di ds.Babai Kecamatan Barabai, sabtu (27/07/2019) sekitar jam 09.30 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Babai Kec. Barabai Bripka Khairudin melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kasat Binmas polres HST Akp M.Agus Tamzid S.sos.MM mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Jumat, 26 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu BRIPKA H.RIKI WAHYUDI Melaksanakan Giat Sosialisasi Larangan Membakar Hutan Dan Lahan kepada Warga Binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Limpasu  terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu yaitu BRIPKA H.RIKI WAHYUDI Di Desa binaannya Ds.Hawang kec.limpasu. Kab. Hulu Sungai Tengah, Jum'at (26/07/2019) sekitar jam 09.30 wita sd 10.30 wita.

Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait juga penting dilakukan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Limpasu IPTU DJONI ASMORO SOETRISNO mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya.

Bhabinkamtibmas Desa Awang Baru Kec. Batara Briptu Rizky Ageng Bayu Prasetyo melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Batang Alai Utara menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Batang Alai Utara, pada hari Jum'at (26/07/2019) sekira pukul 10.00 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Awang Baru Kec. Batara Briptu Rizky Ageng Bayu Prasetyo melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Batang Alai Utara Iptu Antoni Silalahi , S.H M.M mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Bhabinkamtibmas desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST BRIPKA YUNIKA AKBAR melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber Pungli adalah Program Pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber Pungli adalah Salah Satu Bagian Kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi diBidang Hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan Publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pemerintah. Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut terkait Saber Pungli, maka Polres HST dr Satbinmas Khusus nya Bhabinkamtibmas Desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST Menggelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur yg berkaitan tentang Pemberantasan Pungutan Liar  di Desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST, Pada Hari ini Jumat Tanggal 26 Juli 2019 Skj.10.45 Wita.

Bhabinkamtibmas desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST BRIPKA YUNIKA AKBAR melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.

Terkait kegiatan dimaksud, Kapolres HST AKBP SABANA ATMOJO, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Hantakan IPTU  MURSIDI  mengatakan, " Memberi dan Menerima Pungutan sama-sama melanggar Hukum". Tegas nya

Bhabinkamtibmas Ds.Sei Rangas Kec.LAS Kab.HST Briptu Anong Seto. B melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pencegahan Radikalisme Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Quick Win Program 1 pencegahan Radikalisme adalah program pemerintah di Bidang Hukum dalam upaya pertahanan kedaulatan negara dan pancasila yang sesuai dengan norma bangsa. Negara dalam hal ini sangat serius dan antusias dalam mencegah paham radikalisme karena tanggapan Publik / masyarakat terhadap berita yang mengadu domba sungguh sudah beredar luas di sosmed dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan perpecahan persatuan oleh organisasi radikalisme. Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut maka Polres HST dr Satbinmas Khusus nya Bhabinkamtibmas Ds.Sei Rangas Kec.LAS Kab.HST Menggelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur yg berkaitan tentang Pencegahan radikalisme khususnya di Ds Sei Rangas Kec.LAS Kab.HST, Pada Hari ini Jum'at Tanggal 26 Juli 2019 Skj.09.30 Wita.

Bhabinkamtibmas Ds.Sei Rangas Kec.LAS Kab.HST Briptu Anong Seto. B melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pencegahan Radikalisme Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.

Terkait kegiatan dimaksud, Kapolres HST AKBP SABANA ATMOJO, S.I.K, M.H melalui Kapolsek LAS IPTU NAFRIZAL mengatakan, " Paham Radikalisme yang merusak Persatuan Indonesia adalah melanggar Hukum dan harus dicegah sejak dini". Tegasnya

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Rangas Kec. Labuan Amas Selatan Briptu A. Seto. B melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Labuan Amas Selatan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Labuan Amas Selatan, pada hari Jum'at (26/07/2019) sekira pukul 09.15 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Sungai Rangas Kec. Labuan Amas Selatan Briptu A. Seto. B melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Labuan Amas Selatan Iptu Nafrizal mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Kamis, 25 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Polsek Haruyan Aipda Suparyanto Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Kepada Warga binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Haruyan terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Haruyan  yaitu Aipda Suparyanto Desa binaannya Ds.Lok Buntar Kec.Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah, Kamis (25/07/2019) sekitar jam 10.25 wita.

Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Haruyan IPTU H.SARDIYANA mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya.

Bhabinkamtibmas Ds.benawa tengah Kec. Barabai Kab. Hst Aipda Agus miranti melaksanakan kegiatan Door to Door Sistem ( DDS ) /Sambang kepada warga desa binaan




Polres Hulu Sungai Tengah. Bhabinkamtibmas Ds.benawa tengah Kec. Barabai Kab. Hst Aipda Agus miranti melaksanakan kegiatan Door to Door Sistem ( DDS ) /Sambang kepada warga desa binaan, kamis (25/07/2019), Door to Door Sistem ini merupakan kewajiban bagi seorang Bhabinkamtibmas dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat binaannya. pada kesempatan kali ini Aipda Agus miranti menyampaikan kepada warga binaannya tentang himbauan dan pesan - pesan  kamtibmas desa binaannya

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H melalui Kasat Binmas Polres Hst Apk Agus Tamzid S.sos.MM membenarkan bahwa kegiatan DDS sudah merupakan cara yang paling tepat untuk langsung mengenal masyarakat binaannya, tegasnya.

Bhabinkamtibmas Ds.babai Kec. Barabai Kab. Hst bripka Khairudin melaksanakan kegiatan Door to Door Sistem ( DDS ) /Sambang kepada warga desa binaan




Polres Hulu Sungai Tengah. Bhabinkamtibmas Ds.babai Kec. Barabai Kab. Hst bripka Khairudin melaksanakan kegiatan Door to Door Sistem ( DDS ) /Sambang kepada warga desa binaan, kamis (25/07/2019), Door to Door Sistem ini merupakan kewajiban bagi seorang Bhabinkamtibmas dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat binaannya. pada kesempatan kali ini bripka Khairudin menyampaikan kepada warga binaannya tentang himbauan dan pesan - pesan  kamtibmas desa binaannya

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H melalui Kasat Binmas Polres Hst Apk Agus Tamzid S.sos.MM membenarkan bahwa kegiatan DDS sudah merupakan cara yang paling tepat untuk langsung mengenal masyarakat binaannya, tegasnya.

Bhabinkamtibmas Desa Babai Kec. Barabai Bripka Khairudin melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, Polres HST yakni menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di ds.Babai Kecamatan Barabai, Rabu (25/07/2019) sekitar jam 09.00 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Babai Kec. Barabai Bripka Khairudin melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kasat Binmas polres HST Akp M.Agus Tamzid S.sos.MM mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Rabu, 24 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Desa Karatungan Kec. Limpasu Brigadir Eka Mayudha Putra melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Limpasu menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Limpasu, Rabu (24/07/2019) sekitar jam 10.30 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Karatungan Kec. Limpasu Brigadir Eka Mayudha Putra melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Limpasu IPTU Djoni Asmoro Soetrisno mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Babai Kec. Barabai Bripka Khairudin melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, Polres HST yakni menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di ds.Babai Kecamatan Barabai, Rabu (24/07/2019) sekitar jam 10.30 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Babai Kec. Barabai Bripka Khairudin melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kasat Binmas polres HST Akp M.Agus Tamzid S.sos.MM mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Lok Buntar Kec. Haruyan Aipda Suparyanto melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Haruyan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Haruyan, pada hari Rabu (24/07/2019) sekira pukul 09.35 wita.
Bhabinkamtibmas Desa Lok Buntar Kec. Haruyan Aipda  Suparyanto melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Haruyan  IPTU H. SARDIYANA mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Bhabinkamtibmas Ds.babai Kec. Barabai Kab. HST Bripka Khairudin Turut Serta Gotong Royong di Desa Binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah. Bhabinkamtibmas Ds.babai Kec. Barabai Kab. Hst bripka Khairudin melaksanakan kegiatan Door to Door Sistem ( DDS ) /Sambang kepada warga desa binaan, Rabu (24/07/2019), Door to Door Sistem ini merupakan kewajiban bagi seorang Bhabinkamtibmas dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat binaannya. pada kesempatan kali ini bripka Khairudin menyampaikan kepada warga binaannya tentang himbauan dan pesan - pesan  kamtibmas serta ikut dalam pelaksanaan gotong royong pembuatan saluran air di desa binaannya

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H melalui Kasat Binmas Polres Hst Apk Agus Tamzid S.sos.MM membenarkan bahwa kegiatan DDS sudah merupakan cara yang paling tepat untuk langsung mengenal masyarakat binaannya, tegasnya.

Bhabinkamtibmas Polsek Haruyan Aipda Suparyanto Melaksanakan Giat Sosialisasi Tentang Larangan membakar Hutan dan Lahan




Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Haruyan terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Haruyan  yaitu Aipda Suparyanto Desa binaannya Ds.Lok Buntar Kec.Haruyan Kab. Hulu Sungai Tengah, Rabu,(24/07/2019) sekitar jam 09.35 wita.

Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Haruyan IPTU H.SARDIYANA mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya.

Bhabinkamtibmas ds.Gambah Kec.Barabai Kab.HST Briptu Bambang R melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber Pungli adalah Program Pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber Pungli adalah Salah Satu Bagian Kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi diBidang Hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan Publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pemerintah. Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut terkait Saber Pungli, maka Polres HST dr Satbinmas Khusus nya Bhabinkamtibmas ds.Gambah Kec.Barabai Kab.HST Menggelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur yg berkaitan tentang Pemberantasan Pungutan Liar  di ds Gambah Kec.Barabai Kab.HST, Pada Hari ini Rabu Tanggal 24 Juli 2019 Skj.09:30 Wita.

Bhabinkamtibmas ds.Gambah Kec.Barabai Kab.HST Briptu Bambang R melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.

Terkait kegiatan dimaksud, Kapolres HST AKBP SABANA ATMOJO, S.I.K, M.H melalui Kasat Binmas Polres HST AKP M.AGUS TAMJID, S.E, M.M mengatakan, " Memberi dan Menerima Pungutan sama-sama melanggar Hukum". Tegas nya

Selasa, 23 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu BRIPKA H.RIKI WAHYUDI melaksanakan kegiatan sosialisasi Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan




Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Limpasu  terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu yaitu BRIPKA H.RIKI WAHYUDI Di Desa binaannya Ds.Hawang kec.limpasu. Kab. Hulu Sungai Tengah, selasa (23/07/2019) sekitar jam 11:30 wita sd 12.30 wita.

Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait juga penting dilakukan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Limpasu IPTU DJONI ASMORO SOETRISNO mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya.

Bhabinkamtibmas desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST BRIPKA YUNIKA AKBAR melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber Pungli adalah Program Pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber Pungli adalah Salah Satu Bagian Kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi diBidang Hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan Publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pemerintah. Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut terkait Saber Pungli, maka Polres HST dr Satbinmas Khusus nya Bhabinkamtibmas Desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST Menggelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur yg berkaitan tentang Pemberantasan Pungutan Liar  di Desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST, Pada Hari ini Selasa Tanggal 23 Juli 2019 Skj.11.45 Wita.

Bhabinkamtibmas desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST BRIPKA YUNIKA AKBAR melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.

Terkait kegiatan dimaksud, Kapolres HST AKBP SABANA ATMOJO, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Hantakan IPTU  MURSIDI  mengatakan, " Memberi dan Menerima Pungutan sama-sama melanggar Hukum". Tegas nya

Bhabinkamtibmas Desa Lok Buntar Kec. Haruyan Aipda Suparyanto melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Haruyan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Haruyan, pada hari Selasa (23/07/2019) sekira pukul 09.45 wita.
Bhabinkamtibmas Desa Lok Buntar Kec. Haruyan Aipda  Suparyanto melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Haruyan  IPTU H. SARDIYANA mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Bhabinkamtibmas Desa Pangambau Hilir Luar Kec. Haruyan Brigadir Suswanto melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Haruyan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Haruyan, pada hari Selasa (23/07/2019) sekira pukul 10.45 wita.
Bhabinkamtibmas Desa Pangambau Hilir Luar Kec. Haruyan Brigadir Suswanto melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Haruyan  IPTU H. SARDIYANA mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Senin, 22 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Desa Tilahan Kec. Hantakan Brigadir M. Hasan. I melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Hantakan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Hantakan Senin (22/07/2019) sekitar jam 11.00 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Tilahan Kec. Hantakan Brigadir M. Hasan. I melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Hantakan Iptu Mursidi mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan di kepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Mahang Sei Hanyar Kec. Pandawan Bripka Heryadi melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Pandawan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Pandawan, senin (22/07/2019) sekitar jam 10.30 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Mahang Sei Hanyar Kec. Pandawan Bripka Heryadi melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Pandawan IPTU Agus Mardiyanto mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Barikin Kec. Haruyan Brigadir Sugeng ariwibowi melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Haruyan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Haruyan senin (22/07/2019) sekitar jam 09.40 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Barikin  Kec. Haruyan Brigadir Sugeng ariwibowi melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Haruyan IPTU H.Sardiyana mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan di kepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Karau Kec. Limpasu Briptu M. Agus Riswanto melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Limpasu menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Limpasu senin (22/07/2019) sekitar jam 09.30 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Karau Kec. Limpasu Briptu M. Agus Riswanto melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Limpasu IPTU djoni asmoro mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan di kepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Minggu, 21 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Desa Kapar Kec. Batang Alai Selatan Bripka Suriadi melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Batang Alai Selatan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Batang Alai Selatan, Minggu (21/07/2019) sekitar jam 12.00 Wita.

Bhabinkamtibmas Desa Kapar Kec. Batang Alai Selatan Bripka Suriadi melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Batang Alai Selatan Iptu H. Budiyono mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas ds.Gambah Kec.Barabai Kab.HST Briptu Bambang R melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber Pungli adalah Program Pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber Pungli adalah Salah Satu Bagian Kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi diBidang Hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan Publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pemerintah. Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut terkait Saber Pungli, maka Polres HST dr Satbinmas Khusus nya Bhabinkamtibmas ds.Gambah Kec.Barabai Kab.HST Menggelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur yg berkaitan tentang Pemberantasan Pungutan Liar  di ds Gambah Kec.Barabai Kab.HST, Pada Hari ini Minggu Tanggal 21 Juli 2019 Skj.11:30 Wita.

Bhabinkamtibmas ds.Gambah Kec.Barabai Kab.HST Briptu Bambang R melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.

Terkait kegiatan dimaksud, Kapolres HST AKBP SABANA ATMOJO, S.I.K, M.H melalui Kasat Binmas Polres HST AKP M.AGUS TAMJID, S.E, M.M mengatakan, " Memberi dan Menerima Pungutan sama-sama melanggar Hukum". Tegas nya

Bhabinkamtibmas Desa Karatungan Polsek Limpasu Brigadir Eka Mayudha Putra melaksanakan Kegiatan sosialisasi kepada warga Desa binaan




Polres Hulu Sungai Tengah
Bhabinkamtibmas Desa Karatungan Polsek Limpasu Brigadir Eka Mayudha Putra melaksanakan Kegiatan sosialisasi kepada warga Desa binaan, Minggu (21/07/2019), Door to Door Sistem ini merupakan kewajiban bagi seorang Bhabinkamtibmas dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat binaannya, pada kesempatan kali ini Brigadir Eka Mayudha Putra menyampaikan kepada warga binaannya tentang himbauan dan pesan - pesan  kamtibmas, serta menyampaikan tentang larangan membakar Hutan & Lahan  kepada warga dengan harapan agar warga masyarakat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak membakar Hutan dan Lahan.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Limpasu IPTU Djoni Asmoro Soetrisno membenarkan bahwa kegiatan DDS sudah merupakan cara yang paling tepat untuk langsung mengenal masyarakat binaannya, selain itu Kapolsek Limpasu juga mengatakan membakar Hutan dan Lahan dapat dihukum 12 tahun Penjara dan Denda 10 Milyar Rupiah, tegasnya.

Bhabinkamtibmas Desa Karatungan Kec. Limpasu Brigadir Eka Mayudha Putra melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Limpasu menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Limpasu, Minggu (21/07/2019) sekitar jam 10.30 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Karatungan Kec. Limpasu Brigadir Eka Mayudha Putra melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Limpasu IPTU Djoni Asmoro Soetrisno mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Desa Kabang Kec. Limpasu Bripka Agus Priadi melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Limpasu menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Limpasu, Minggu (21/07/2019) sekitar pukul 10.45 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Kabang Kec. Limpasu Bripka Agus Priadi melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Limpasu IPTU Djoni Asmoro Soetrisno mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Bhabinkamtibmas Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan Aiptu Iskandar melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Tim Saber pungli adala salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Pandawan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di Kecamatan Pandawan, Minggu (21/07/2019) sekitar jam 09.10 wita.

Bhabinkamtibmas Desa Hulu Rasau Kec. Pandawan Aiptu Iskandar melaksanakan giat sosialisasi pungutan liar/pungli kepada warga desa binaannya

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Pandawan IPTU Agus Mardiyanto mengatakan, “Memberi dan menerima pungutan sama-sama melakukan tindak pidana. Tidak hanya dalam hal pelayanan dikepolisian tapi semua pelayanan di masyarakat dilarang melakukan pungli” ungkapnya.

Bhabinkamtibmas Polsek PDWN Aiptu iskandar melaksanakan giat sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan di Desa binaannya



Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek pandawan terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek PDWN yaitu Aiptu iskandar Desa binaannya Ds.Hulu Rasau Kec.PDW Kab. Hulu Sungai Tengah, Minggu,(21/07/2019) sekitar jam 10.05 wita.

Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H, melalui Kapolsek PDW IPTU Agus Mardiyanto mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya.

Sabtu, 20 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu yaitu BRIPKA H.RIKI WAHYUDI mensosialisasikan tentang larangan membakar huta dan lahan di Desa binaannya




Polres Hulu Sungai Tengah, Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang ada di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, maka Polsek Limpasu  terus galakkan kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Kegiatan kali ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu yaitu BRIPKA H.RIKI WAHYUDI Di Desa binaannya Ds.Hawang kec.limpasu. Kab. Hulu Sungai Tengah, sabtu (20/07/2019) sekitar jam 09.30 wita sd 10.30 wita.

Kegiatan ini, selain menghadirkan anggota Polri ditengah masyarakat juga kordinasi kepada pihak terkait juga penting dilakukan sehingga memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun juga berupa kegiatan pemasangan spanduk karhutla, membagikan maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan dan lahan serta himbauan kepada masyarakat akan bahaya dari pembakaran hutan dan lahan.

Himbauan ini dilakukan untuk mencegah agar tidak munculnya titik api dan menekan tingkat bahaya karhutla utamanya di provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara dibakar bisa merusak ekosistem, pencemaran udara, gangguan kesehatan dan juga ada sanksi hukuman pidana bagi masyarakat yang melakukan pembakaran hutan atau lahan

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H, melalui Kapolsek Limpasu IPTU DJONI ASMORO SOETRISNO mengatakan, “Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana” jelasnya.

Bhabinkamtibmas Desa Hawang Kec. Limpasu bripka H.Riki w melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Limpasu menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan limpasu, pada hari sabtu (20/07/2019) sekira pukul 10.00 wita.
Bhabinkamtibmas Desa Hawang Kec. Limpasu bripka H.Riki w melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Limpasu  IPTU DJONI ASMORO SOETRISNO mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya

Bhabinkamtibmas desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST BRIPKA YUNIKA AKBAR melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber Pungli adalah Program Pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber Pungli adalah Salah Satu Bagian Kebijakan Pemerintah dalam melaksanakan Reformasi diBidang Hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan Publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah Pemerintah. Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut terkait Saber Pungli, maka Polres HST dr Satbinmas Khusus nya Bhabinkamtibmas Desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST Menggelar Sosialisasi dan Pembagian Brosur yg berkaitan tentang Pemberantasan Pungutan Liar  di Desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST, Pada Hari ini Sabtu Tanggal 20 Juli 2019 Skj.11.30 Wita.

Bhabinkamtibmas desa Alat Kec. Hantakan Kab.HST BRIPKA YUNIKA AKBAR melaksanakan Giat Sosialisasi tentang Pungutan Liar Kepada Warga / Masyarakat Binaannya.

Terkait kegiatan dimaksud, Kapolres HST AKBP SABANA ATMOJO, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Hantakan IPTU  MURSIDI  mengatakan, " Memberi dan Menerima Pungutan sama-sama melanggar Hukum". Tegas nya

Jumat, 19 Juli 2019

Bhabinkamtibmas Desa Lok Buntar Kec. Haruyan Aipda Suparyanto melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.




Polres Hulu Sungai Tengah, Saber pungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saber pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum. Pemerintah juga cukup antusias karena tanggapan publik sungguh sangat luas dan mengisyaratkan adanya suatu dukungan penuh terhadap langkah-langkah pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah tersebut terkait saber pungli, maka Polsek Jajaran Polres HST yakni Polsek Haruyan menggelar sosialisasi dan pembagian brosur tentang Pemberantas Pungutan Liar di wilkum Kecamatan Haruyan, pada hari Kamis (19/07/2019) sekira pukul 10.45 wita.
Bhabinkamtibmas Desa Lok Buntar Kec. Haruyan Aipda  Suparyanto melaksanakan sosialisasi tentang Saber Pungli kepada warga Binaannya.

Terkait kegiatan tersebut, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. melalui Kapolsek Haruyan  IPTU H. SARDIYANA mengatakan, "Memberi dan menerima pungutan sama-sama melanggar hukum". Tegasnya