Jumat, 26 April 2024

Simpan Paket Sabu - Sabu, Terduga Pelaku LH Langsung Diamankan Sat Resnarkoba Polres HST


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an. LH, Barabai, 02 Juli 1975 / 48 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, JL. Timbuk Lama Rt. 001 RW. 001 Kelurahan/Desa Pagat Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Sesuai KTP).


Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan M. Ramli RT. 014 RW. 004 Kelurahan/Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. LH di Jalan M. Ramli RT. 014 RW. 004 Kelurahan/Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya dirumah tersangka) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekira jam 22.30 Wita, Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek ZIP IN, 1 (satu) buah handphone merek SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor merek HONDA SCOOPY Warna merah hitam dengan Nopol DA 6526 IM beserta kunci dan STNK, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.


Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K, membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.


Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga


kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST


Kamis, 25 April 2024

Penerimaan Polri, Polres HST Laksanakan Pemeriksaan Administrasi Awal Tingkat Polres

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Telah memulai tahapan pemeriksaan administrasi awal bagi calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara, dan Tamtama Polri tahun 2024. Dalam proses penerimaan anggota Polri tahun ini, Polres HST menerima berkas dari 100 orang pelamar.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K yang diwakili oleh Waka Polres HST, Sudarno S.H., M.H bertempat di Aula Bhayangkara Polres HST pada tanggal 24 April 2024.

Sebanyak 100 orang peserta pendaftar anggota Polri di tingkat Polres HST, 2 orang mengundurkan diri, sementara 98 orang telah menjalani pemeriksaan administrasi awal. Dari jumlah tersebut, 98 orang dinyatakan terverifikasi, terdiri dari 1 Taruna Akpol, 92 Bintara PTU, 1 Bintara REKPRO (perempuan), 3 Bakumsos kehumasan / IT (laki-laki), dan 1 Tamtama (laki-laki).

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui Kabag SDM Kompol M. Yusuf menyampaikan bahwa proses pemeriksaan ini melibatkan tim Panbanrim Polres HST, yang bekerja sama dengan bagian SDM, Sidokkes, Si-Propam, dan Siwas. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan pihak eksternal, seperti Disdukcapil untuk memeriksa keabsahan dokumen identitas peserta dan orang tua, serta Dinas Pendidikan untuk memeriksa keabsahan ijazah peserta.Selain itu, petugas juga melakukan pengukuran tinggi dan berat badan peserta.

Kompol Muhammad Yusuf, SH, MM, Kabag SDM Polres HST, menyampaikan bahwa tahapan pemeriksaan awal ini melibatkan berbagai pihak, termasuk panitia dari fungsi pengawasan seperti Siwas dan Propam.

Peserta yang lolos pemeriksaan awal akan melanjutkan tahapan selanjutnya dengan diberangkatkan ke Polda Kalsel untuk pemeriksaan lebih lanjut pungkasnya

   

Rabu, 24 April 2024

Cegah Terjadinya Lakalantas, Polsek LAU Pasang Spanduk Himbauan Daerah Rawan Laka



Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Dalam upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan di Wilayah Hukum Polres Hulu Sungai Tengah, Polsek Labuan Amas Utara melakukan langkah preventif dengan memasang spanduk himbauan di daerah rawan kecelakaan lalu lintas. Rabu 24/4/2024

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K melalui  Kapolsek L.A.U Lilik Hadriyanto S.E menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai upaya persuasif untuk menghimbau kepada pengendara baik sepeda motor maupun mobil dan tujuan dari pemasangan spanduk ini adalah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran tertib berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas serta risiko korban jiwa.

Spanduk dipasang di beberapa titik antara lain Tikungan Tajam Desa Pemangkih dan Desa Sungai Buluh RT 05. 

Kapolres HST juga menjelaskan bahwa kegiatan pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres HST. Dia juga berharap agar masyarakat, terutama pengguna jalan, dapat lebih tertib dan mengedepankan keselamatan serta kewaspadaan dalam berlalu lintas. 

Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan ke 7 Anggota dengan Nilai Sertifikasi Kompetensi Terbaik, Kabid Humas dan Kasubbid Mulmed Bid Humas Polda Kalsel Dua Diantaranya


Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) dan Kepala Subbidang Multimedia (Kasubbid Mulmed) Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil meraih penghargaan nilai sertifikasi kompetensi terbaik dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri TA. 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum. saat penutupan Rakernis Humas Polri yang berlangsung di Hotel Wyndham, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/4/2024) malam.

Selain Kabid Humas Polda Kalsel dan Kasubbid Mulmed Bid Humas Polda Kalsel, ada lima personel lainnya yang juga menerima penghargaan dari Kadiv Humas Polri yakni Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Maluku, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kabid Humas Polda Riau, Kabid Humas POlda DIY dan Kabid Penmas Bid Humas Kepulauan Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. dan Kasubbid Mulmed Pembina Sri Widayati, S.Sos., S.H., M.H., menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penghargaan yang diberikan tersebut. 

Kombes Pol Adam Erwindi juga menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam Bidang Humas, terutama dalam mendukung kerja-kerja Polri dalam melayani masyarakat.

Rakernis Humas Polri TA. 2024 diikuti oleh seluruh jajaran humas Polda dari berbagai daerah di Indonesia, bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja serta merumuskan strategi dan program kerja Humas ke depan guna mendukung tugas-tugas kepolisian dalam melayani masyarakat.

Selasa, 23 April 2024

KIP: Keterbukaan Informasi Publik Bisa Mendukung Stabilitas Sektor Kamtibmas



Jakarta. Ketua Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yoesgiantoro menyatakan keterbukaan informasi publik dapat mendukung stabilitas sektor keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Sebab, perang modern bukan lagi perang fisik dengan kekuatan militer, melainkan perang informasi. Intelijensi sangat penting dalam perang. Itu yang diandalkan pasukan dalam setiap gerakan mereka," ujar Ketua Donny dalam Rakernis Humas 2024, Selasa (23/4/24).

Ketua Donny menyebut bahwa setiap individu berhak memperoleh informasi untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya. Hal itu dimuat dalam UU KIP Nomor 14 Tahun 2018. 

Kendati demikian, ia mengingatkan tak semua informasi bisa dibuka kepada publik. Salah tiga jenis informasi yang dilarang bagi publik adalah rahasia negara, rahasia pribadi, dan rahasia bisnis.

"Misalnya yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indoensia, merugikana kepentingan hubungan luar negeri, dan sebagainya," ungkap Ketua Donny.

Di sisi lain, di era teknologi ini, banyak tantangan yang dialami perihal keterbukaan informasi. Misalnya, keterbukaan informasi yang belum menjadi budaya pada sebagaian badan publik.

"Atau pola pikir sebagian pimpinan yang masih menganggap keterbukaan informasi bukan hal yang penting," tutur Ketua Donny.

Sabtu, 20 April 2024

Sat Resnarkoba Polres HST Amankan Dua Tersangka dan 19 Pekat Sabu - Sabu




Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah telah mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 Ayat (2) sub pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an. SD, Walangku, 09 Oktober 1979 / 44 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Desa Banua Hanyar Rt. 005 Rw.002 Kecama-tan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan (Sesuai KTP) dan an YS, Rantau Keminting, 10 Januari 1984 / 40 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. IR. H. Juanda Sampit Rt. 003 Rw. 001 Kelurahan/Desa Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawar-ingin Timur Provinsi Kalimantan Tengah (Sesuai KTP).

Kejadian bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Rantau Keminting Kec. Labuan Amas Utara Kab. Hulu Sungai Tengah berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki a.n. SD dan YS, di Desa Rantau Keminting Rt. 006 Rw. 003 Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (tepatnya di sebuah rumah yang di tempati sdr. SD), pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024, sekira jam 21.30 Wita, Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti yang dikuasai oleh SD berupa 19 (sembilan belas) Paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 8,1 (delapan koma satu) gram dan berat bersih 5,06 (lima koma nol enam) gram, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah dompet kecil warna putih, 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Sepeda motor merek SUZUKI SPIN Warna Putih Tanpa Nopol, kemudian barang bukti yang dikuasai oleh YS berupa 1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna Silver, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, S.I.K, membenarkan atas penangkapan terhadap kedua TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga

kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST