Minggu, 11 April 2021

Bijaklah Dalam Bermedia Sosial, Unit Jatanras HST Jemput Masyarakat yang Sebar Ujar Kebencian


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan. menanggapi adanya postingan di sosial media facebook di grup habar benua plus mengenai anggota kepolisian polresta banjarmasin yang tenggelam pada saat mengejar buronan penganiayaan di perairan sungai martapura di jembatan sudimampir pelabuhan bawang kecamatan banjarmasin tengah oleh akun Facebook utuch gerhana

maka anggota Polres HST dan Polsek LAS langsung bergerak mencari pemilik akun Facebook tersebut dengan identitas an.MY Panggang marak 09 -10 - 1987,petani, desa panggang marak rt.003 rw 002 kec.las kab.HST dan istrinya NH,panggang marak 15 - 07 -1991 dengan nama akun ficebook utuch gerhana yang mana akun tersebut di oprasikan oleh NH berkomentar di sosial media sosial ficebook grups habar benua plus atas tenggelamnya anggota polresta banjarmasin yang berdinas di polsek banjarmasin tengah BRIPKA MASHUDIN . Minggu (11/4/2021)
Dalam komentarnya NH menulis"aku ktju hja yg kya bubuhan buserr tu mati x k'kyto,ibaratt d hadapan q gend larutt kd hkn mnolong.....perhatian bubuhan buserr nie bejatt bnr, manyiksa manusia ky m'nyipack,sudach tamparr nie kyh orang kdk kw di kisach...,kucing haja kd tsipack mkn iwak seikung,af lagi manusia,kdk b'prikemanusiaan lalu fnk.kdk sesuai lwn kesalahan orang hja gend masack di pukuli x af lgi maling. Sesudah memposting dan di komentari oleh pengikut grup habar benua plus ,kemudian pemilik aku utuch gerhana menghapusnya. Setelah menghapus akun utuch gerhana memposting kembali penyataan di grups habar banua plus yang  isi postingan berupa permintaan maaf oleh MY yang isinya" mohon kira seluruh anggota kepolisian seluruh kalsel mau sudi kira x menerima ke salah khilaf kata².

Adapun Alasan NH memposting hal tersebut di karenakan rasa sakit hatinya kepada polisi, sebab suaminya yaitu MY pernah ber urusan dengan hukum dalam perkara menjual narkotika jenis zennit dan membawa sajam pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun 7 bulan dan keluar dari lapas barabai sekitar tahun 2019.

Setelah di lakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, keduanya membuat video klarifikasi permohonan maaf kepada seluruh anggota kepolisian dan membuat surat pernyataan dalam bentuk surat yang di bubuhi tanda tangan di atas materai dan ketahui oleh pj. Pembekal desa Panggang Marak kec.LAS kab.HST WAHYUNI.Kemudian kedua orang tersebut di ijinkan pulang dengan sarat tidak mengulangi perbuatannya lagi dan lebih hati - hati dalam penggunaan sosial media.

Kegiatan tersebut selesai skj.13.30 wita. berjalan dengan aman dan lancar.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo menyampaikan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijaksana dalam bermedia sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar