Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK RI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung RI, di Auditorium Kantor Pusat BPK, Selasa (11/8/2020).
Penandatanganan ini dihadiri langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H, dan Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA.
Selain dihadiri Kapolri, Jaksa Agung RI dan Ketua BPK RI penandatanganan nota kesepahaman ini juga dihadiri Ketua KPK Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA serta disaksikan oleh para Kapolda, Kajati, pejabat di lingkungan BPK, Kapolres, dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual serta diikuti juga oleh salam sinergitas antara BPK-Kepolisian-Kejaksaan di 11 Provinsi yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Kepala Perwakilan BPK bersama para Kajati dan Kapolda pada Provinsi tersebut.
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. didampingi Kajati Kalsel, Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel dan Kapolres Banjarbaru melalui virtual atau video conference (Vicon) di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel.
Dalam kesempatan ini BPK RI menyepakati sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan. Hal ini merupakan bagian dari ruang lingkup Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua BPK RI, Kapolri dan Jaksa Agung RI.
Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan. Sedangkan bersama Kejaksaan, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
Dalam sambutannya, Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA. menjelaskan bahwa Nota Kesepahaman dengan Aparat Penegak Hukum bukan merupakan hal yang baru. Dalam UU No. 15 Tahun 2004 dinyatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan BPK ditemukan kerugian negara dan/atau unsur pidana, BPK segera melaporkan kepada instansi yang bewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini instansi yang berwenang adalah Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. “Nota Kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan, serta BPK dan Polri yang ditandatangani hari ini dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadilangkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK namun juga memperkuat kelembagaan kita bersama”.
Selain menyepakati tidak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, kesepahaman BPK dan Polri juga meliputi pertukaran data dan informasi; pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara/daerah, dan pemberian keterangan ahli; peningkatan kapasitas dan/atau pemanfaatan sumber daya; serta bantuan pengamanan.
Sedangkan antara BPK dan Polri tentang Tindak Lanjut Penegakan Hukum terhadap Hasil Pemeriksaan BPK yang diduga mengandung unsur tindak pidana yang ditandatangani pada 21 November 2008 serta MoU tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara atau terkait dengan e-audit yang ditandatangani pada Tahun 2011.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar