Polres
Hulu Sungai Tengah, Bermula
pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 Skj. 16.00 Wita, telah datang ke ruang SPKT
Polres Hulu Sungai Tengah seorang laki - laki atas nama Zulkarnain (31) selaku Manager
PT. Swadharma Sarana Informatika dan melaporkan telah terjadi tindak pidana
pencurian uang yang ada di 3 box ATM Bank Mandiri Barabai.
Kejadiannya bermula pada hari kamis tanggal 27 Oktober 2016 sekira
jam 00.15 wita saksi atas nama M. Nazirul Helmi (24) First Level Maintenance
PT. SSI diajak oleh tersangka berinisial WH diajak jalan-jalan bersama dengan 2
teman pelaku MI dan RL dengan menggunakan mobil Toyota Avanza. Sewaktu berada
di Desa Timbuk Bahalang Kec. Batang Alai Utara saksi diikat oleh ketiga pelaku
didalam mobil dan diancam dengan menggunakan pisau dan dipukul beberapa kali.
Saksi
kemudian dipaksa oleh ketiga pelaku untuk menyerahkan kunci ATM dan password
kombinasi dari ATM Bank Mandiri. Karena diancam saksi menyerahkan kunci ATM dan
password kombinasi dari ATM tersebut kepada tersangka WH. Kemudian saksi
dibawa ke ATM Bank Mandiri yang ada di Jalan Ir. P.H.M. Noor. Saat itu WH bersama
dengan temannya MI dan RL langsung mengambil uang yang ada di kedua box ATM dengan
menggunakan kunci dan password yang telah dberitahukan sebelumnya. Kemudian saksi
juga dibawa ke ATM Bank Mandiri Buana yang terletak di Jalan Brigjend H. Hasan
Baseri Barabai dan pelaku juga mengambil uang yang ada didalam box ATM tersebut.
Setelah melakukan aksi tersebut saksi dibawa ke Binuang Kab. Tapin dan saksi
diturunkan dipinggir jalan.
Atas kejadian tersebut korban selaku manager
dari PT. SSI mengalami kerugian sebesar Rp. 1.549.700.000,- (satu milyar lima
ratus empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Tengah.
Mendapat
laporan tersebut Tim unit Jatanras Polres Hulu Sungai Tengah yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan langsung melaksanakan penyelidikan dan berselang tiga hari
ketiga tersangka MI, RL, dan WH, pelaku
pencurian dengan kekerasan ATM Bank Mandiri Barabai berhasil diringkus oleh tim gabungan Resmob Polda Kalsel dan unit Jatanras Polres HST pada Minggu (30/10/2016) dengan Barang
bukti berupa uang senilai Rp 1.012.600.000,-
yang terdiri dari pecahan Rp 100.000,- dan Rp 50.000,- serta satu unit sepeda
motor Kawasaki Ninja, satu unit Honda CBR dan satu unit Yamaha V
Xion. Kasus tersebut sekarang ditangani oleh Polda Kalsel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar