Rabu, 13 April 2016

SOSIALISASI ANTI NARKOBA DI SMPN 6 BARABAI




Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 10.00 Wita bertempat di Aula SMPN 6 Barabai Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Anti Narkoba oleh Sat Binmas Polres HST. Tema sosialisasi Anti Narkoba ini adalah “ Warga Barabai Hidup Sehat Tanpa Narkoba “. Sat Binmas Polres HST dalam sosialisasinya menjelaskan kepada para siswa tentang bahaya dari Narkoba serta jenis – jenis Narkoba. Kegiatan ini dihadiri oleh para guru dan siswa SMPN 6 Barabai yang berjumlah 170 orang. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan para pelajar paham akibat penyalahgunaan obat – obatan terlarang dan serta dampak yang akan ditimbulkan. (gw)

SOSIALISASI ANTI NARKOBA DI MTSN BATU BENAWA




Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Selasa tanggal 5 April 2016 sekitar jam 10.30 Wita bertempat di Aula MTsN Batu Benawa Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi Anti Narkoba oleh Polsek Batu Benawa. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Batu Benawa Iptu Muhammad Shodiq, dalam sosialisasinya Kapolsek Batu Benawa menjelaskan kepada para siswa tentang jenis – jenis Narkoba dan dampak yang akan ditimbulkan dari Narkoba serta upaya pencegahannya. Kapolsek juga mengharapkan di wilayah Kec. Batu Benawa bersih dan bebas dari peredaraan Narkoba khususnya dilingkungan sekolah. (gw)

Jumat, 08 April 2016

BHABINKAMTIMAS DAN DANRAMIL PANTAI HAMBAWANG MELAKSANAKAN SOSIALISASI KARHUTLA DI DESA TA’AL

Polres Hulu Sungai Tengah, pada hari Kamis tanggal 7 April 2016 sekitar jam 10.30 Wita bertempat di area persawahan Desa Ta’al Kec. Labuan Amas Selatan Bhabinkamtibmas Desa Ta’al bersama dengan Danramil Pantai Hambawang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan. Masyarakat juga dihimbau agar pada saat membuka lahan tidak dengan cara dibakar karena membakar lahan dapat diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. (gw)