Kamis, 18 September 2025

Satresnarkoba Polres HST Amankan Sabu 7,22 gram Dari Terduga Pelaku AN



Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalimantan Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Rabu (17/9/2025) sekira pukul 00.30 Wita, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial AN (33), warga Desa Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,60 gram dan berat bersih 7,22 gram,

1 lembar tisu warna putih,

1 kotak ungu bertuliskan “Kukubima”,

1 unit handphone merek Vivo warna abu-abu,

1 unit sepeda motor Scoopy warna putih dengan nopol DA 5138 EX.


Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkoba. “Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, tersangka telah kami amankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Hulu Sungai Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di Bumi Murakata demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan kondusif bagi masyarakat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar