Rabu, 24 September 2025

Bayi Baru Lahir Tewas Dianiaya, Kapolres HST Sampaikan Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara


Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Beberapa hari ini wilayah Kabupaten HST di heboh dengan adanya Kasus penganiayaan bayi hingga tewas yang terjadi di Jl. Perintis Kemerdekaan, RT.5/RW.3, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Untuk memperjelas dan terang nya kasus tersebut Polres HST menggelar Konferensi Pers yang langsung dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Patinasarani serta Kasi Humas Ipda Rusman Taufik dengan mengundang rekan awak media yang ada d kabupaten HST bertempat di ruangan Si Humas Polres HST. Rabu 24/9/2025.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pada pagi hari kejadian korban berinisial ST, bayi perempuan berusia delapan hari, anak dari ZH (23) dan AL (30). Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WITA di rumah datuk korban, saksi SS (63), yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban. ibu korban selesai memandikan dan menidurkan bayinya. Agar bisa bersih-bersih dan memasak, ia menitipkan anaknya kepada PD (60), nenek dari pihak ibu korban, yang tinggal satu rumah dengan saksi SS, Tidak lama setelah bayi ditidurkan, terduga pelaku mendatangi rumah PD.

Terduga Pelaku datang ke rumah dengan maksud mencari Saksi SS. Namun, saat itu saksi SS tidak berada di rumah karena sedang keluar. Di rumah hanya ada istrinya, PD (60), bersama buyutnya ST.

“Pelaku sempat menanyakan keberadaan Saksi SS kepada PD. Saat diberi tahu bahwa Saksi SS tidak ada, terduga pelaku melihat bayi lalu bertanya, ‘Ini anak siapa?’ Saksi PD menjawab bahwa bayi tersebut adalah anak ZH. Setelah itu, pelaku langsung mengangkat bayi tersebut,” jelas Kapolres.

Terduga Pelaku kemudian memperlakukan bayi seperti boneka. Melihat hal itu, Saksi PD merasa tidak nyaman dan berusaha merebut cucunya dari tangan pelaku. Namun, karena usianya sudah lanjut dan tenaganya kalah, upaya tersebut tidak berhasil.

“Terjadi tarik-menarik antara nenek korban dengan tersangka hingga bayi sempat terbentur dinding dan menangis. Melihat kondisi itu, tersangka panik lalu mengempaskan bayi ke lantai di atas karpet sebanyak dua kali hingga meninggal dunia di tempat kejadian,” ungkap Kapolres.

Melihat itu saksi PD langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan pada warga lalu warga ada yang melapor ke RT dan Polres, pihak Polres langsung turun ke tempat kejadian untuk mengamankan pelaku. 

Atas perbuatannya, HA (36) warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa kab. HST dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar