Jumat, 12 September 2025

Lonjakan Pemohon SKCK ,Polres HST Tetap Berikan Pelayanan Terbaik

Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mencatat lebih dari 500 pemohon telah membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sejak awal September 2025. 

Lonjakan permintaan ini dipicu berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari melamar kerja, mendaftar CPNS, TNI, Polri, hingga keperluan luar negeri seperti visa dan paspor.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres HST, Ipda Rusman mengatakan pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan cepat dan mudah bagi masyarakat. Jum'at 12/9/2025

"Jika sudah mendaftar lewat aplikasi Super App Presisi, SKCK bisa selesai di loket hanya dalam waktu kurang dari lima menit. Pemohon cukup membawa pas foto ukuran 4x6 latar merah sebanyak empat lembar dan fotokopi KTP,” jelasnya.

Ia menambahkan, SKCK dapat dibuat di Polres maupun Polsek. Namun, khusus untuk keperluan CPNS, TNI, Polri, dan luar negeri, SKCK wajib dibuat di Polres atau Polda. 

"Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30 ribu sesuai aturan pemerintah dalam PP No. 76 Tahun 2020,” tambahnya.

Pelayanan SKCK di Polres HST dibuka setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WITA, serta Jumat pukul 08.00–11.00 WITA. Meski tutup pada akhir pekan, Polres tetap membuka pelayanan khusus jika terjadi lonjakan pemohon, misalnya pada pendaftaran CPNS atau PPPK.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menyiapkan syarat lengkap sebelum datang ke loket agar pelayanan bisa lebih cepat dan efisien. 

“Gunakan SKCK sesuai kebutuhan yang benar, serta tetap tertib dan mengikuti aturan saat berada di Polres maupun Polsek,” pesan Ipda Rusman Taufik.

Salah satu pemohon SKCK, Suherman, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan.

“Prosesnya sangat cepat dan petugasnya juga ramah. Saya membuat SKCK untuk persyaratan mengikuti tes PPPK, dan semua berjalan lancar tanpa kendala,” ungkapnya.

Sebagai informasi, SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar