Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan – Dalam rangka membentuk kesadaran hukum Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Barabai bekerjasama dengan Polres Hulu Sungai Tengah menggelar kegiatan penyuluhan hukum pada Rabu (01/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan tersebut menghadirkan Kasubsi Penyuluhan Hukum Polres Hulu Sungai Tengah, Aipda Norlailawati, S.H. sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Aipda Norlailawati menyampaikan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari, khususnya bagi para WBP yang tengah menjalani masa pembinaan.
Seluruh WBP Rutan Barabai tampak antusias mengikuti penyuluhan ini. Melalui kegiatan tersebut diharapkan mereka tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga dapat menjadikannya pedoman saat kembali ke masyarakat.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin bersama Polres HST. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan Polres Hulu Sungai Tengah yang bersedia hadir memberikan edukasi hukum bagi warga binaan. Kegiatan ini sangat penting untuk membentuk kesadaran hukum dan mencegah mereka mengulangi perbuatan melanggar hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menekankan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan bagian dari pembinaan integral di lingkungan pemasyarakatan. Ia menyebutkan bahwa pembinaan ini harus terus digalakkan agar warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat dengan bekal pengetahuan hukum yang lebih baik.
Penyuluhan hukum ini menjadi salah satu bentuk nyata dari program pembinaan yang berkesinambungan di Rutan Barabai, dengan tujuan mencetak warga binaan yang lebih baik, sadar hukum, serta siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Terpisah Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata sinergi antara Polres HST dan Rutan Kelas IIB Barabai untuk memberikan pemahaman Hukum kepada warga binaan sehingga setelah bebas nanti dapat menjadi masyarakat yang taat hukum, tutup nya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar