Jumat, 17 Oktober 2025

Kapolres HST Pimpin Langsung Launching Perubahan Nomenklatur Kanit SPKT menjadi Pamapta SPKT


Polres Hulu Sungai Tengah (HST) terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Salah satu langkah terbaru adalah pembentukan Satuan Tugas Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) yang kini resmi menggantikan peran Kanit SPKT di jajaran Polres dan Polsek.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolri Nomor 1438/IX/2025 yang diterbitkan pada September 2025. Kebijakan tersebut mengubah struktur organisasi pelayanan kepolisian agar lebih presisi, adaptif, dan efektif, sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. mengatakan pembentukan Pamapta menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat fungsi pelayanan kepolisian di wilayah HST.

“Pamapta hadir untuk memperkuat fungsi pelayanan SPKT sekaligus memastikan setiap laporan dan kebutuhan masyarakat dapat ditangani secara cepat, terkoordinasi, dan profesional,” ujarnya Jumat, (17/10/2025).

Pamapta memiliki lima fungsi utama, yakni pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.

Menurut Kapolres HST kehadiran Pamapta akan membuat sistem pelayanan di jajaran Polres dan Polsek lebih jelas dan terintegrasi.

“Dengan adanya Pamapta, pelayanan kepolisian tidak lagi bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam menjaga rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Selain memperkuat struktur organisasi, Polres HST juga berkomitmen meningkatkan kapasitas personel dan pemanfaatan teknologi informasi.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan kepolisian yang benar-benar presisi — profesional, responsif, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar