Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalimantan Selatan - Sat Resnarkoba Polres HST telah ungkap perkara Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh an. MA, Kewarganegaraan: Indonesia, Jenis Kelamin: Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir : Muning Dalam, 07 Februari 1993 Umur 32 Tahun, Pekerjaan: Wiraswasta, Agama: Islam, Alamat: Kel/Desa Kayu Rabah Rt. 009 Rw. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (sesuai KTP).
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa bermula Petugas Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Gang Karang Paci Kel. Pantai Hambawang Kec.Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi Transaksi Narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki a.n. MA. di Gang Karang Paci Rt. 14 Rw. 03 Kel. Pantai Hambawang Kec.Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya di dalam Gang) . Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian pelaku di temukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,38 (satu koma tiga delapan) gram dan berat bersih 1,19 (satu koma satu sembilan) gram,1 (satu) buah kotak rokok warna merah hitam bertuliskan MARLBORO,1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hijau,1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam dengan Nopol yang terpasang DA 4052 UD dan Uang tunai sejumlah Rp. 33.000,- (tiga puluh tiga ribu rupiah) dengan rincian Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar dan Rp. 1000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si. membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga lah yang sangat efektif untuk mencegah peredaran narkoba di masyarakat
kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar