Tugas Pokok Siwas

  • Siwas menyelenggarakan fungsi pengawasan dan monitoring secara umum dan insidentil terhadap pelaksanaan kebijakan pimpinan Polri di bidang pembinaan dan oprasional yang dilakukan oleh semua unit kerja.
  • Pengawasan dan monitoring mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pencapaian hasil kinerja.
  • Memberikan saran tindak kepada pimpinan terhadap penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan.
  • Siwas dipimpin oleh Kasi Was yang bertanggung jawab kepada Kapolres serta dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolres.
  • Kasiwas dalam melakasanakan tugasnya dibantu oleh :
         - Kepala sub seksi Bidang Operasional disingkat (Kasub sibidops) 
         - Kepala sub seksi Bidang Pembinaan disingkat (Kasub sibin) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar